Skip to main content

Gus Ipul dan Mbak Puti Hari Ini Jalani Tes Psikologi

SURABAYA (Mediabidik) - Pasangan calon gubernur dan wakil gubenur Jawa Timur, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) - Puti Guntur Soekarno menjalani tes psikologi sebagai bentuk persyaratan maju di konstetasi di Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018.

Gus Ipul datang bersama Puti, sekitar pukul 07.30 WIB. Gus Ipul datang dengan menggunakan baju koko putih dan peci hitam. Sedangkan Puti Guntur Soekarno mengenakan baju hitam dengan dipadu dengan kerudung merah maron.

Saat datang, Gus Ipul langsung menyapa para jurnalis yang sudah menunggu di depan pintu. "Yok opo rek? Wes akeh tah stok fotone? Aman yoo?" sapa Gus Ipul sambil berjalan menuju tangga bersama Puti Guntur Soekarno. Mereka kemudian sejenak berhenti di tangga untuk diabadikan para awak media.

Gus Ipul bersama dengan Puti Guntur Soekarno masuk menuju gedung Graha Amerta, RSUD Dr Soetomo Surabaya. Saat masuk, di dalam ternyata sudah ada pasangan Khofifah Indar Parawansa bersama dengan wakilnya Emil Dardak. Saat bertemu dengan Khofifah, Puti Guntur Soekarno Puti berinisiatif untuk menyapa Khofifah duluan. Mereka pun kemudian terlibat dalam pembicaraan santai.

Tes Kesehatan hari pertama ini berjalan sekitar 4 jam. "Alhamdulillah hari ini tesnya lancar. Untuk tes yang lebih lengkapnya besok, dan mulai nanti malam disuruh puasa muali jam 8, untuk persiapan," kata Gus Ipul, pada awak media.

Hal yang sama juga diungkapkan Puti, saat ditanya bagaimana persiapan mengahadapi tes kesehatan esok, ia mengaku selama ini dirinya cukup baik menjaga kesehatan, bukan hanya untuk kepentingan Pilgub ini saja.

"InsyaAllah gak ada masalah buat besok, karena sebelum ini, saya juga cukup olah raga dan jaga stamina, mudah-mudahan sih gak ada kolesterol, gak ada asam urat," kata Puti, yang juga Cucu dari Bapak Proklamator, Soekarno.

Sementara itu, Direktur RSUD Dr. Soetomo, Dr. Harsono mengatakan, pemeriksaan untuk para pasangan calon ini dilakukan selama dua hari. Untuk hari pertama mereka menjalani tes psikiater, kemudian pada hari kedua barulah mereka menjalani tes kesehatan.

"Waktunya empat jam, untuk tes psikiater, yaitu wawancara dan tes tulis. Untuk test kesehatan dilakukan besok, meliputi pemeriksaan fisik dan BNN, waktunya bisa satu hari," kata Harsono. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...