Skip to main content

Komisi B Nilai Pengusuran PKL Dianggap Melanggar Visi Misi Walikota

SURABAYA (Mediabidik) - Penertiban puluhan PKL Simo Rukun kecamatan Sukomanunggal oleh Satpol PP kota Surabaya beberapa waktu lalu, mendapat kritikan Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansur, dia menilai bahwa penertiban puluhan PKL di Simo Rukun, Kecamatan Sukomanunggal, tanpa tersedia tempat relokasi sehingga dianggap melanggar visi misi Wali Kota Surabaya. 

"Salah satu visi wali kota kita adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pembukaan ekonomi seluas-luasnya kepada masyarakat. Kalau PKL digusuri tanpa solusi ini namanya melanggar," tegas Ketua Komis B Mazlan Mansyur, dalam hearing dengan PKL Simo Rukun, Rabu (31/1/2017).

Namun saat hearing ini, Satpol PP mangkir. Bahkan pengakuan Komisi B di forum hearing itu lembaga penegak Perda ini empat kali mangkir dari panggilan DPRD. 

Dalam hearing dengan ratusan PKL Simo Rukun dan Rukun Mulyo, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, pedagang bersyukur diizinkan\ Komisi B berjualan lagi. Meski jualan itu sifatnya sementara.

"Silakan berjualan lagi karena kalian ditertibkan tanpa jelas penampungan dan relokasi. Ini kesimpulan pertemuan hari ini," kata Anggota komisi B Erwin Tjahyadi.

Komisi B menggelar hearing dengan ratusan PKL tersebut. Selain mereka ada juga Dinas Koperasi dan UMKM. Para PKL itu sudah tiga bulan tidak jualan.

"Ada beberapa PKL anggota kami sampai jatuh sakit. Alhamdulillah kami diperbolehkan jualan lagi," ucap Junaidi, koordinator PKL Rukun Mulyo. 

Sebanyak 40 PKL Rukun Mulyo sejak November lalu ditertibkan. Berdalih untuk penunjang pembangunan GOR di wilayah Simo Rukun, PKL di kios-kios itu ditertibkan. Mereka dianggap berdiri di atas saluran sehingga harus ditertibkan. Namun hingga saat ini mereka tak disediakan relokasi dan tempat jualan. 

Selain PKL Rukun Mulyo di sekitar GOR, 53 PKL di Simo Rukun juga ditertibkan. Namun menurut pengakuan PKL bahwa lahan mereka di areal dekat Tol Jasa Marga itu tak ada kaitannya dengan Pemkot.

Sementara Musikan, koordinator PKL Rukun Mulyo, akan menggenggam surat pernyataan dari Komisi B dan ditandatangani perwakilan PKL juga Dinkop. Surat ini mempersilakan PKL jualan hingga mereka mendapat relokasi.

"Kami sejak 2005 menjadi PKL binaan Pemkot. Namun kami malah digusur pada 25 Januari tanpa ada solusi begini," kata Musikan. 

Meski tetap jualan, namun Komisi B meminta PKL menjaga keamanan dan ketertiban jalan. Mereka berjualan sesuai waktu. Kebersihan juga dijaga. 

Total PKL Rukun Mulyo di sekitar GOR sebanyak 113. Namun 40 digusur karena berada di atas saluran air. Mereka menempati kios sejak turun temurun. Namun saat digusur tidak ada solusi.
(pan). 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...