Skip to main content

Metode Hidroponik Lebih Efektif, Ketimbang Menanam di Media Tanah

SURABAYA (Mediabidik) - Metode menanam dengan menggunakan media hidroponik yang dilakukan oleh SMPN 3 Surabaya, memang sangat efektif untuk dikembangkan di sekolah wilayah perkotaan yang lahannya terbatas. Sekolah yang beralamat di Jalan Praban No. 3 Genteng, Surabaya ini tidak hanya mengajarkan teori kepada para peserta didik, tetapi juga praktik membudidayakan hingga memasarkan tanaman hidroponik.

Sistem pertanian hidroponik ini terbukti lebih produktif ketimbang menanam di media tanah. Dengan hidroponik, masa panen sayuran, seperti sawi, bayam dan selada, hanya membutuhkan waktu 45 hari tanam. Sedang penanaman secara konvensional baru bisa dipanen setelah 80 hari.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, konsep hidroponik ini bisa dilakukan di rumah masing-masing, selain dirasa lebih sehat juga bisa untuk menghemat anggaran biaya rumah tangga.

"Paling tidak, bisa ada penghematan dalam pengeluaran rumah tangga. Tidak perlu beli sayuran, cukup dengan tanaman sendiri," kata Ikhsan, saat membuka acara panen raya School Farming di SMPN 3 Surabaya, Jum'at (26/01/18), pagi.

Sekitar 5000 jenis sayuran yang dipanen hari ini diantaranya adalah sawi daging, sawi hijau, sawi jepang dan sayuran organik lainnya. Lokasi panen raya pun terbagi menjadi dua tempat yakni school farming yang berlokasi di salah satu atap bangunan sekolah dan kebun sayur yang berada di dekat kolam ikan lele. 

Menurut Ikhsan, sayuran hidroponik ini memiliki kelebihan dibandingkan sayuran yang ditanam secara konvensional, yakni bisa dikonsumsi langsung karena perawatannya tidak menggunakan bahan kimia. "Insya Allah ini lebih sehat dan lebih alami, karena tanpa pupuk, pestisida dan segala macam," ujarnya.

Kedepan, Ikhsan berharap, panen kedua nanti seluruh kepala sekolah SMP se Surabaya akan melakukan studi banding ke SMPN 3 Surabaya, untuk belajar bersama-sama bertanam dengan menggunakan media hidroponik, karena metode ini dirasa efektif dikembangkan di sekolah perkotaan yang lahannya terbatas. "Semangat yang dilakukan siswa dan para guru di SMPN 3 Surabaya mudah-mudahan bisa menular ke sekolah lain," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...