Skip to main content

Temui DPRD Jatim, Petani Garam Tuding Ada Permainan Ijin Garam Import Masuk Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Aksi penolakan terhadap garam impor yang membanjiri Jatim, terus disuarakan oleh petani garam khususnya petani garam wilayah Madura. Hari ini, Kamis (1/2) sejumlah petani garam asal Madura kembali datang ke DPRD Jatim. Kedatangan mereka kedua kalinya ke DPRD Jatim setelah kemarin mengajak Komisi B DPRD Jatim, untuk sidak ke pelabuhan Perak Surabaya untuk melihat kedatangan garam import di pelabuhan tersebut.


Menurut haji Subhan salah satu petani garam mengatakan kedatangan petani garam ke DPRD Jatim untuk mengadukan adanya garam import tersebut." Kedatangan 26 ribu ton garam Import asal Australia tersebut diduga ada permainan ijin import PT Mitra Tunggal Swakarsa yang mendatangkan garam import tersebut,"ungkapnya di Surabaya.


Pria asal Sumenep ini mengatakan petani curiga adanya permainan tersebut alasannya karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan baru dan belum pernah mengadakan kegiatan penyerapan garam milik petani garam.
"Perusahaan itu baru berdiri tahun 2017 kok langsung diberi ijin untuk mendatangkan garam import tersebut,"lanjutnya.


Tak hanya itu, kata Subhan, perusahaan tersebut baru diberikan ijin import pengasinan ikan sebanyak 70 ribu ton yang didatangkan di saat stock garam rakyat masih banyak." Warga Madura secara tegas menolak keberadaan PT Mitra Tunggal di pulau Madura karena perusahaan tersebut statusnya belum jelas,"terangnya.


Sedangkan dalam hearing tersebut sempat tegang karena perwakilan dari Disperindag Jatim tak bisa menjawab  pertanyaan dari petani dan anggota DPRD Jatim terkait kuota garam industry di Jatim." Masak tak tahu kuotanya garam industry di Jatim. Lalu tugasnya Disperindag itu apa,"ungkap salah satu petani garam dengan nada kesal.


Sementara itu, Ketua komisi B DPRD Jatim Achmad Firdaus mengatakan diakui bahwa garam import yang didatangkan tak tepat sasaran. "Garam yang didatangkan itu untuk garam industry padahal untuk penggaraman ikan itu lebih ideal garam konsumsi,"ungkap politisi asal Partai Gerindra.


Ditambahkan oleh Achmad Firdaus, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan kedatangan garam import tersebut. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...