Skip to main content

Pemprov Jatim Kucurkan Dana Rp 21 miliar Untuk Bantuan Parpol

SURABAYA (Mediabidik) - Mengacuh pada PP 1/2018 terkait anggaran bantuan partai politik, Pemprov Jatim  akan menganggarkan kekurangan dana bantuan partai politik (Banpol) senilai Rp23, 041 miliar dari sebelumnya Rp2,187 miliar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018.

Jonathan Judianto Kepala Bakesbangpol Jatim mengatakan sesuai PP 1/2018, dana Banpol untuk Partai Politik pemilik kursi sah di DPRD Provinsi Jawa Timur mengalami kenaikan cukup signifikan. Dari sebelumnya Rp 2.187 miliar naik menjadi Rp 23,041 miliar, dengan asumsi sebelum ada perubahan setiap kursi sah mendapatkan alokasi Rp113 menjadi Rp1200.

"Kalau mengacu PP yang lama, bantuan Banpol itu Rp113 per suara sah. Dengan adanya PP baru PP 1/2018 ini, Banpol sekarang menjadi Rp1.200 per suara sah," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/1).

Karenanya untuk mencari tambahan sisa dana Banpol, pihaknya harus mengajukan PAPBD 2018 ke Gubernur Jatim, Soekarwo. Mengingat APBD 2018 sudah disahkan pada November 2017, namun untuk dana Banpol masih menggunakan PP yang lama PP 5/2014 dengan besaran Rp113 yang diambil dari 100 x Rp21 juta dibagi dengan jumlah kursi sah waktu itu 18.430.151 yang akhirnya dijadikan acuan hingga 2017.

Meski demikian, Jonathan sebagai pelaksana mengaku hanya bisa melaksanakan keputusan dari Gubernur dalam penganggaran dana Banpol ini di PAPBD.

Dengan adanya aturan baru dan nominal bantuan keuangan yang baru ini, masing-masing parpol pemilik kursi di DPRD Jatim akan menerima bantuan yang bervariasi sesuai suara sah.

"Ada parpol yang akan menerima lebih dari 4 miliar, ada yang mendekati empat miliar. Ada yang dapat tiga miliar lebih, dan ada yang mendekati dua miliar," katanya.

Sesuai aturan PP 1/2018, Banpol ini diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Banpol juga bisa digunakan untuk untuk operasional sekretariat parpol.

"Dana Banpol tidak bisa digunakan  untuk menambah modal kampanye misalnya. Kan nanti setiap parpol penerima harus melaporkan detil penggunaan Banpol ini setiap satu bulan akhir tahun anggaran ke BPK," ujarnya.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...