Skip to main content

Dirut PDAM Surabaya Bantah Tidak Serius Dalam Pelayanan

SURABAYA (Mediabidik) - Tudingan ketidak seriusan kinerja PDAM Surya Sembada dalam memberikan pelayanan kepada warga Surabaya oleh anggota Komisi A DPRD, mendapat tanggapan langsung Direktur Utama PDAM kota Surabaya dan menampik kalau perusahaan yang dia pimpin ngak serius dalam melayani warga Surabaya.  

Mujiaman Dirut PDAM Surabaya mengatakan, itu ibu siapa itu (Ayu Pratiwi -red) tolong bilangkan kalau pak Gatot sudah kita urus dan kita investasi disana. 

"Awalnya kita mau krosing jalan, ternyata tidak dapat suport dari tetangganya, mereka menolak dengan alasannya, jalannya terganggu, potensi tidak dapat  air, dan macam-macamnya. Kalau dia mau cros itu sudah beres ngak ada masalah," terang Mujiaman, Senin (8/1).

Dia menjelaskan, cros itu lurus depan rumahnya ngak ada masalah karena sudah dibayar total, masalahnya crossing ini dihalang-halangi tetangga.

"Saya sudah instruksikan, kita ambil dari samping tanah kosong, dibangun dulu atas investasinya PDAM. Uang yang crossing dikembalikan, berarti ibu itu mengada-ada, kalau dengar berita itu (istri dari pak gatot - red) berarti sudah ditangani,"jelasnya. 

Masih menurut Dirut PDAM, bu Ana (istri lak Gatot) sudah sms sama saya sendiri seharusnya ngak ribut gitu dong. Saya kan dirutnya, akan kita bangun dari samping atas investasi PDAM, ngak tau ibu itu ribut sampai ke DPRD kenapa?. 

"Sebenarnya ngak usah bingung dong, kan sudah saya kembalikan berarti ibu itu bojok, ngapain kita kembalikan uang kalau ngak ada instruksi dari dirutnya untuk bangun sebelahnya."kesalnya. 

Lanjut Dirut PDAM, ibu itu telpon saya baru minggu kemarin, begitu saya instruksikan apa yang pekerjaannya, nomer satu nyuruh kontraktor untuk bangun itu, berikan surat tugas dan segala macam. Saya kira ngak bisa sak dek sak nyet (cepat-cepat) ya ngak mungkin

"Tapi, saya jelas-jelas ngomong sama ibu itu, kalau ngak salah lewat WA, saya ada bukti dokumennya nanti ta forward ke sampean. Jadi saya kira gitu, ngak perlu mohon dan sudah diberitakan di JP hari ini kita bebaskan biaya jaringan termasuk punyanya pak Gatot itu,"paparnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...