Skip to main content

Temukan Indikasi Kecurangan UNBK SMP/MTs, Risma Gandeng Kepolisian

SURABAYA (Mediabidik) – Dugaan adanya kecurangan Ujian Nasional Berbasis Kompetensi (UNBK) di salah satu SMP Negeri Surabaya, mendapat respon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Ia sangat menyayangkan hal tersebut, sebab pelaksaaan UNBK SMP/MTs yang seharusnya dilaksanakan dengan kejujuran namun ditunggangi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan bahwa telah ditemukan adanya indikasi  kejanggalan pada pelaksanaan UNBK di salah satu sekolah SMP Negeri Surabaya. Peserta ujian yang seharusnya melaksanakan pada sesi pertama (pagi), namun malah melakukan pada sesi ke tiga (sore).
"Mestinya anak-anak itu mengikuti ujian sesi satu, tapi malah dipindah ke sesi tiga. Dan kami temukan adanya kejanggalan," kata Wali Kota Risma, saat menggelar jumpa pers di ruang kerja Balai Kota, Kamis, (26/04), sore.
Adanya temuan ini, Wali Kota Risma menegaskan pertama kali ditemukan sendiri oleh pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya yang saat itu sedang memantau jalannya proses UNBK SMP/MTs melalui Pos terpadu. Dirinya memastikan, yang jelas temuan ini merujuk pada indikasi kecurangan.
"Kita tidak bisa ngomong itu settingan dari awal. Dan yang menemukan pertama kali Dispendik Surabaya. Makanya kemudian kita konsultasikan ke pihak Kepolisian dulu," terangnya.
Senada hal ini juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Ikhsan pihaknya mengaku menemukan adanya kejanggalan pada pelaksanaan UNBK SMP/MTs disalah satu sekolah Negeri Surabaya. "Kami temukan adanya kejanggalan UNBK. Sehingga kemudian kami coba datangi sekolah tersebut untuk mengamankan komputer dan handphone dari teknisi," tuturnya.
Menurutnya, adanya kecurangan pada pelaksanaan UNBK tersebut, bukanlah sebuah kebocoran soal. Namun, ada indikasi akses illegal yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dirinya juga belum bisa memastikan apakah soal ujian yang diakses secara illegal tersebut yang benar diujikan.
"Di sekolah tersebut, terdapat 30 an komputer. Tapi yang diakses oleh teknisi ada 5 komputer. Kemudian soal itu difoto oleh teknisi dan diinfokan oleh pihak ketiga dari luar," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan menambahkan adanya indikasi kecurangan soal tersebut saat ini masih dalam tahap konsultasi. Rencananya, malam ini akan dilakukan pelaporan oleh Dinas Pendidikan. "Rencanannya akan kita kembangkan. Saat ini masih dalam tahap konsultasi dengan kita," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...