Skip to main content

Inginkan Pembaruan OPD, Risma Rotasi 81 Pejabat Pemkot Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak 81 pejabat dilantik langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Balai Kota Surabaya, Jum'at (06/04/2018). Hadir dalam pelantikan tersebut diantaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan, asisten wali kota dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya.

Dari 81 pejabat yang dirotasi, rinciannya berdasarkan eselon II B sebanyak 9 orang setara dengan Kepala Dinas. Sedangkan 72 lainnya terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, camat, sekretaris kecamatan, lurah, dan sekretaris kelurahan.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal. Yang pertama, rotasi pejabat ini dilakukan di lingkungan Pemkot Surabaya dalam rangka kebutuhan organisasi yang harus diperbaharui. Sebab menurutnya, semakin lama permasalahan kota ini semakin tinggi dan berat.

"Banyak sekali perhatian dunia kepada Kota Surabaya. Karena itu, kita memang harus bekerja keras. Saya tahu ini tidak mudah, tapi itulah yang terjadi di Kota Surabaya," kata wali kota Risma, dihadapan puluhan pejabat yang baru saja dilantik.

Dalam kesempatan ini, Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini juga mengingatkan kepada para pejabat yang baru saja dilantik, agar untuk terus bisa saling bersinergi baik satu dengan yang lain dan terus berbuat baik kepada siapapun. Khususnya kepada orang-orang yang membutuhkan uluran tangan.

"Karena itu, kita butuh orang lain untuk bagaimana kita bisa saling bersinergi," tutur wali Kota kelahiran Kediri ini.

Menurut Wali Kota Risma, percepatan pertumbuhan pembangunan di Kota Surabaya disebabkan oleh beberapa faktor. Utamanya yakni karena adanya faktor sinergi satu sama lain. Maka dari itu, wali kota sarat akan prestasi tersebut berpesan kepada para pejabat yang baru saja dilantik, agar mereka bisa saling bersinergi untuk mewujudkan Kota Surabaya menjadi lebih baik. 

"Mari kita bersinergi untuk membangun Surabaya yang lebih baik lagi," sambungnya.

Disampaikannya, bahwa rotasi-mutasi pejabat ini dilakukan juga karena adanya beberapa organisasi yang diminta dibatalkan oleh provinsi. Dengan adanya sekolah SMA dan SMK diambil alih oleh provinsi, maka dari itu dirinya melakukan rotasi pejabat tersebut.

"Saya berharap mari kita bergotong royong, bersinergi bersama-sama untuk Surabaya lebih baik lagi," tandasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...