Skip to main content

Polres Tanjung Perak Diam-diam Usut Jasmas Pavingisasi Dewan 2017

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah Kejari Tanjung Perak Surabaya menyidik dugaan korupsi Jasmas 2016 tentang pengadaan terop, kursi dan sound sistem. Kini giliran Polres Tanjung Perak (KP3) diam-diam mengusut dugaan korupsi proyek pavingisasi yang bersumber dari Jasmas dewan tahun 2017, di wilayah kelurahan Sidotopo Wetan kecamatan Kenjeran Surabaya.

Berdasarkan data surat panggilan yang ditujukan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Nomor : B/230/XII/2017.Satreskrim. Tanggal 16 Desember 2017 lalu, yang ditujukan ke sejumlah Ketua RT dan RW kelurahan Sidotopo Wetan kecamatan Kenjeran Surabaya, klarifikasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pavingisasi yang bersumber dari anggaran Jasmas dewan tahun 2017.

Kasatreskim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Tinton Yudo Riambodo saat dikonfirmasi mengatakan, perkara itu masih dalam proses lidik. Kedua, perkara itu sebelumnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. 

" Yang kita tangani dengan kejaksaan obyeknya sama, jadi tidak bisa maju dua-duanya dan kejaksaan lebih dulu, " terang Tinton saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (6/4/2018).

Masih menurut Kasatreskim, selain menangani terop dan sound sistem, kejaksaan juga menangani paving. 

"Karena itu kita yang mengalah dan tidak mungkin obyek yang sama diperkarakan dua tempat, kan ngak mungkin, "ucapnya. 

Saat ditanya apakah ada laporan atau delik aduan dari masyarakat terkait pemanggilan tersebut, Kasatreskim menjelaskan, ya ada lah, karena ini masalah Tipikor jadi tidak boleh dibuka secara floor (jelas). 

" Hanya boleh diberitahukan setelah itu P21. Itu yang kami dapat terkait aturan Tipikor. "pungkasnya.

Dia melanjutkan, untuk sementara hanya itu yang bisa kami beritau. " Penanganan perkara itu masih kita lidik dan kejaksaan sudah menangani terlebih dulu dan kita tinggal kordinasi dengan kejaksaan," lanjutnya.(pan) 




Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...