Skip to main content

Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Gugurkan, Praperadilan Dirut PD Pasar

SURABAYA (Mediabidik) - Perkara dugaan korupsi dana revitalisasi pasar senilai Rp 14,8 Miliar dengan tersangka mantan Dirut PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit segera disidangkan seiring dengan pelimpahan tahap kedua.

Pelimpahan berkas tahap kedua ke Pengadilan Tipikor dengan Nomor : 62/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Sby tanggal 3 April 2018 ini sekaligus menggugurkan praperadilan yang diajukan tersangka.

"Hari ini (kemarin) berkas perkara PD Pasar Surya sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor. Otomatis menggugurkan upaya praperadilan yang diajukan tersangka," kata Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung, Selasa (3/4/2018).

Richard menjelaskan, dengan berkas perkara pokoknya dilimpah ke Pengadilan sekaligus hal itu menggugurkan upaya praperadilan yang diajukan tersangka. 

"Kami tinggal menunggu jadwal persidangan kasus ini. Penyidik pun sudah siap dengan bukti-bukti yang akan disertakan dalam persidangan," tambahnya.

Terkait Jaksa yang menangani kasus ini dalam persidangan, Richard mengungkapkan, pihaknya sudah menentukan salah satunya yakni Jaksa Rhein Singgal. "Intinya kami (Kejati Jatim) sudah siap dalam persidangan dugaan korupsi PD Pasar Surya," ujar Richard.

Sebelumnya, Penyidik Seksi Pidsus Kejati Jatim resmi menetapkan Michael Bambang Parikesit sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 14,8 miliar ini. Tak berselang lama Bambang Parikesit ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Michael diduga menggunakan sebagian dana revitalisasi sebesar Rp 20 miliar untuk kegiatan lain-lain. Sesuai perencanaan, dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa pasar. Namun kenyataannya dana malah digunakan di luar untuk itu.

Merasa tak terima dengan penetapan tersangka dan penahanan dirinya, Mantan Plt Dirut (Direktur Utama) PD Pasar Surya, Michael Bambang Parikesit mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...