Skip to main content

KPU Jatim Bersihkan 50 Ribu Suara Ganda

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim masih terus menyisir kemungkinan adanya pemilih ganda. Hasil sementara, setidaknya ada 50 ribuan pemilih ganda yang sudah dibersihkan. 

Kendati demikian, Komisioner KPU Jatim Khoirul Anam mengatakan kondisi tersebut masih terus dilakukan penyisiran. Ini dikarenakan data tersebut terus bergerak, jadi tidak bisa dikatakan finalisasi berapa jumlahnya. Prinsipnya terus berupaya dibersihkan. 

"Data ganda sudah lakukan penyisiran. Ada banyak kasus memang yang benar-benar ganda," ujar Anam, Senin (9/4). 

Soal kategori ganda, lanjutnya, KPU punya dua kategori yaitu K1 dan K2. Dimana K1 merupakan nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir ganda otentik. Sedangan K2 adalah nomor induk kependudukannya sama. 

"Itu kita sudah lakukan pembersihan," jelasnya. Dari temuan sementara ada yang ganda antar kelurahan dan antar kecamatan. 

Terlepas dari itu, Anam menyatakan bahwa data ganda ini masih terus bergerak. Jumlah 50 ribu pemilih yang telah dibersihkan masih kemungkinan besar terus bertambah. Sebab, proses berkependudukan itu adalah data bergerak. Tidak bisa kemudian jumlahnya bertahan pada satu angka saja. Proses kematian dan mutasi penduduk akan terus bergerak. 

"Maka yang bisa kami lakukan setelah penetapan DPT (daftar pemilih tetap) di provinsi kami tetapkan 21 April mendatang," bebernya. 

Masih menurut Anam, tujuan ditetapkannya data pemilih pada 21 April meski kemungkinan bertambah data ganda, salah satunya adalah sebagai data pengadaan surat suara. Mengingat jumlah surat suara harus segera diputuskan. Tetapi revisi tetap berjalan tanpa mengubah jumlah yang telah ditentukan tersebut. Karena bagaimanapun potensi ganda memang masih banyak. Pihaknya bakal melakukan pencoretan tanpa mengurangi jumlah yang telah ditetapkan sebelumnya. 

"Kita coret secara fisik, secara soft file. Tapi tidak kurangi jumlah. Revisi tetap berjalan tanpa mengubah jumlah. Karena potensi ganda memang banyak. Ini dinamikanya cukup banyak di lapangan," bebernya. 

Untuk itu, pembersihan terkait suara ganda terus dilakukan selama tiga bulan hingga 27 Juni mendatang. Pemeriksaan faktual terus dilakukan. Mana yang benar, apakah data yang ada di desa A ataukah di desa B. Kalau sudah benar, maka pihaknya akan mencoret di salah satu desa. Termasuk data yang meninggal, KPU berusaha terus di update selama tiga bulan terakhir ini. 

"Saya sampaikan belum final, masih proses rekap di kelurahan/desa. Baik itu internal maupun eksternal. Kami juga menerima masukan tim sukses, kawan-kawan Bawaslu provinsi, semua tetap kita tindak lanjuti sepanjang itu memang valid. Kita hapus yang ganda, sudah kita bersihkan, mudah-mudahan daftar pemilih kita jadi benar-benar akurat," tandasnya. (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...