Skip to main content

Pakde Karwo Beri Sangsi Teguran Dua ASN Tak Netral

SURABAYA (Mediabidik) - Dugaan adanya dua ASN (aparatur sipil negara) yang diindikasi tidak netral, dengan beredarnya foto pejabat Pemprov Jatim yang mengacungkan salam dua jari, sekaligus adanya komentar dari akun @setiajit1961 yang diketahui milik Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jombang, Yang ikut memberikan komentar pada foto tersebut, dengan tulisan "Toooop menang mutlak," tulisnya di kolom komentar.

Gubernur Jatim Soekarwo menuturkan pihaknya sudah meminta kepada kedua ASN itu untuk memberikan surat pernyataan atau penjelasan atas apa yang di lakukan, Fattah Jasin yang ada dalam foto sudah memberikan penjelasan yakni saat itu posisi ada di guru spiritualnya dan diajak foto, sebagai wujud penghormatan Fattah mengikuti apa yang menjadi ajakan gurunya tapi hanya sebatas pada posisi itu sebagai penghormatan Fattah kepada gurunya, jika tidak melakukan sangat tidak pantas.  

"Fattah tetap konsisten atas netralitasnya, dan saat itu terbawa suasana, sehingga harus mengikuti, selain itu juga ada pak imam utomo juga, jadi Fattah harus mengikuti suasana yang ada, tapi dengan tegas Fattah menyampaikan tetap konsisten menjaga netralitasnya,"ungkap Gubernur yang akrab dipanggil Pakde Karwo ini.

Gubernur dua periode ini menegaskan, sampai detik ini hanya Fattah Jasin yang sudah memberikan pernyataan dan tetap konsisten memegang netralitasnya, sedangkan satu ASN yakni Setiajit Kepala Disnakertrans Jatim yang mengometari foto tersebut sampai detik ini belum memberikan penjelasan atas komentar yang diunggah di medsos. 

"Padahal saya sudah menelepon langsung pada Setiajit dan menanyakan bagaimana perasaan anda saat berkomentar, tapi sampai saat ini belum memberikan jawaban atas sikapnya," ungkap pakde karwo.

Pakde mengatakan sampai saat ini Setiajit belum memberikan pernyataan atau penjelasan atas apa yang dilakukan. "Sampai saya ini belum ada penjelasan, padahal saya pasti akan ditanya oleh Menpan RI," ujarnya.

Pakde karwo menuturkan, pihaknya sebagai Gubernur tetap melakukan proses administrasi dengan memberikan peringatan kepada keduanya, sesuai aturan yang ada, untuk saat ini yang diberikan adalah peringatan satu. (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...