Skip to main content

Ketua Fraksi Golkar Surabaya Sepakat Perda 6 Tahun 2016 Diundangkan

SURABAYA (Mediabidik) - Desakan dari kalangan dewan agar pemkot  segera mengundangkan Perda No 6 Tahun 2016 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi Golkar Surabaya, sekaligus menjadi anggota Banmus (Badan Musyawarah) DPRD kota Surabaya.   

Seperti yang disampaikan anggota Komisi A DPRD Surabaya, Dra.Ec.Hj Pertiwi Ayu K, MM mengatakan, saya amat sangat sepakat tentang hal-hal tersebut karena yang mengawali perda Mihol dulu adalah fraksi Golkar. 

"Kami ingin agar pimpinan dewan se segera mungkin mengadakan rapat banmus untuk  merumuskan hal tersebut."terangnya, Selasa (24/4/2018).

Ketua fraksi Golkar ini juga mempertanyakan kapan turunnya surat dari Gubernur, karena sebagai anggota Banmus dia mengaku tidak tau perihal surat tersebut, mungkin sudah pernah masuk banmus tapi belum dibelum dibahas lanjut. Dan kalau dibahas di banmus, kami pasti memberi tahu juga pada pansus yang pernah menangani hal tersebut.

" Biar cepat-cepat di mintakan kembali percepatan untuk buat dan bahas perda Mihol tersebut dengan aturan - aturan barunya dan spesifik detail nya."ungkapnya. 

Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini juga mendesak walikota Surabaya segera mungkin membuat kebijakan yang di sesuaikan dengan kondisi daerah. Kan perda nya sudah ada tapi blm ada specific yang penajaman masalah baru dengan kasus-kasus yang ada belakangan ini seperti pengoplosan untuk menjadi minuman keras yang bebas.

" Di daerah dapil 1 simokerto itu juga banyak bandar Narkoba yang tentunya di awali rusak nya dari oplosan-oplosan miras tersebut. Saya juga akan coba gali lebih dalam hal - hal tersebut di daerah tersebut."paparnya. 

Perlu diketahui, desakan dari kalangan anggota dewan DPRD kota Surabaya agar Perda 6 Tahun 2016 tentang Pelarangan Minuman Keras segera di undang kan, berawal dari meninggalnya tiga orang warga Surabaya akibat menengak miras oplosan pada, Minggu (22/4/2018) kemarin.  (pan)  

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...