Skip to main content

Dewan Desak Pemkot Segera Undangkan Perda No 6 Tahun 2016

SURABAYA (Mediabidik) – Maraknya peredaran minuman keras racikan atau oplosan di wilayah Kota Surabaya, mendapat perhatian Komisi B DPRD Surabaya dan mendesak Pemkot agar segera undang kan Perda no 6 tahun 2016 tentang "Pelarangan Minuman Beralkohol".

"Target kami jelas yakni sapu bersih, Kota Surabaya harus terbebas dari minuman oplosan itu, jika tidak ingin banyak korban lagi di masa mendatang," ucap Mazlan Mansyur Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (24/4/2018).

Mazlan mengatakan, aparat penegak Perda (Satpol-PP) Kota Surabaya akan bisa melakukan tindakan tegas manakala Perda no 6 tahun 2016 telah di undang-kan, karena didalamnya memuat soal pelarangan memproduksi, mengkonsumsi dan menjual semua jenis minuman racikan (oplosan). 

"Siapapun yang meracik minuman berlakohol (oplosan), menkonsumsi apalagi menjual itu dilarang di Perda no 6 tahun 2016, sehingga Satpol-PP bisa bertindak dan sanksi nya akan diatur oleh perwali," tandasnya.

Sampai saat ini, lanjut Mazlan, Satpol-PP hanya bisa bertindak terkait ijin dan IMB, karena masih mengacu kepada Perda no 1 tahun 2010 yang hanya mengatur soal ijin-ijin usaha saja.

"Makanya kami Komisi B DPRD Surabaya mendesak Pemkot segera meng-Undang-kan Perda terbaru itu, agar bisa melakukan penidakan, karena selama ini mereka beralasan belum ada cantolan Perdanya," tambahnya.

Politisi asal Fraksi PKB ini menerangkan, bahwa Perda no 6 tahun 2016 telah di gedog (paripurna) tgl 10 mei 2016, sementara surat Gubernur itu baru turun bulan 7 tahun 2016, yang ternyata isinya adalah hasil kajian.

"Sehingga tidak bisa mengintervensi produk hukum daerah, ini sesuai Permendagri no 80 tahun 2015. Demikian juga dengan surat dari Walikota yang ternyata tertanggal 9 agustus 2016, itupun saya memang baru terima saat ini, mandeknya dimana saya tidak tau, karena saya bukan anggota Banmus," terangnya.

Menurut Mazlan, yang bisa membatalkan Perda hanya Mahkamah Agung, termasuk Kemendagri juga tidak bisa. Kewenangan Gubernur untuk merevisi atau mengintervensi itu berlaku saat Raperda ini belum di paripurnakan

"Maka saya menganggap bahwa surat Gubernur itu bertentangan dengan Permendagri itu. Kini tidak alasan lagi Pemkot untuk tidak mengundangkan, makanya tadi saya minta kepada Dinas terkait berkoordinasi termasuk dengan Walikota," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...