Skip to main content

KNCI Gelar Aksi Demo Pembatasan 1 NIK Tiga Kartu Perdana di DPRD Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak 1.500 massa dari Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) menggelar aksi demo di depan DPRD Jatim, Senin (2/4). Dalam aksinya para pendemo menuntut agar pemerintah agar segera mencabut dan membatalkan aturan yaitu tentang pembatasan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiga Kartu perdana dalam pendaftaran registrasi kartu perdana.

Perwakilan KNCI, Anum mengatakan pihak KNCI Indonesia perwakilan Jatim ingin meminta kepada Pemerintah melalui Kementerian Kominfo untuk segera membatalkan dan mencabut regulasi tentang regestrasi tersebut. 

"Kami ingin perwakilan anggota DPRD untuk segera menyampaikan aspirasi KNCI ke Kementerian Kominfo Jatim mencabut regulasi tersebut. Pasalnya apabila aturan tersebut akan mematikan para pengusah celuler di Indonesia, terutama di Jatim,"ujarnya.

Ia menambahkan, aksi penolakan dan pencabutan aturan Kemenkominfo dilakukan diseluruh Indonesia. Dan KNCI juga sudah melakukan aksi dengan memasang spanduk penolakan tersebut di Jatim. 

"Kami KNCI ini setuju dengan adanya pendaftaran registrasi tersebut. Tapi kami keberatannya yaitu pembatasan tiga kartu perdana tersebut,"ujarnya.

Ia juga menyampaikan, pihak KNCI sudah mengirimkan surat kedua kali Ke Kemenkominfo terkait masalah pembatasan tiga kartu. Dan juga pihak Counter HP diberi kewenangan sama seperti gerai pelayanan selular yaitu sampai empat kartu. Namun sampai saat ini suratnya belum diberikan atau terealisasi.

Setelah berorasi didepan DPRD, perwakilan massa KNCI langsung ditemui oleh Anggota DPRD Jatim Muzamil Syafii dan Gatot Sutantra, serta didampingi oleh Kadis Kominfo Jatim, Edi Santoso dan Kepala Bidang Informasi Publik, Edi Supanji, diruang Banggar DPRD Jatim.

Kadis Kominfo jatim, Edi Santoso mengatakan perlu dipahami bahwa para pedemo bahwa posisi Pemprov Jatim untuk kewenangan registrasi kartu perdana yaitu kewenangan pusat daerah tentang regulasi regestrasi kartu yaitu Menkominfo. Tapi pemerintah Daerah punya kewenangan untuk menyampaikan pesan tersebut ke pemerintah pusat. 

"Kami siap menyampaikan aspirasi melalui alat digital yang langsung didengar oleh menkominfo, dan kalau tidak puas kami siap menyampaikan dan mengawal ke Menkominfo,"ujarnya

Sementara itu Anggota DPRD Jatim, Gatot Sutantra mengatakan DPRD Jatim siap mendukung dan memback up para pedagang selular ke pemerintah pusat agar pemerintah pusat yaitu Menkominfo agar mencabut peraturan pembatasan tiga nomor tersebut. 

"DPRD Jatim dan Kepala dinas Kominfo Jatim telah sepakat untuk mengawal aspirasi para demonstran ke Jakarta agar aspirasi ini bisa didengar langsung oleh menteri,"ujarnya. (RoHa).

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...