Skip to main content

Surabaya Bidik Tuan Rumah Kejuaraan Menembak Dunia pada 2020

SURABAYA (Mediabidik) - Kota Surabaya kerap dipercaya menjadi tuan rumah event berskala internasional. Setelah sebelumnya Prepcom 3 for Habitat III, kali ini Kota Pahlawan kembali ditunjuk sebagai venue AustralAsia Handgun Championship (AAHC) 2016.

Kejuaraan menembak level 4 atau dengan kata lain lingkup antar benua itu akan digelar mulai 29 Agustus hingga 2 September mendatang di Bumi Marinir Karang Pilang. Adapun acara pembukaan akan dilaksanakan di Taman Surya pada Minggu (28/8) sore.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyambut baik terpilihnya Surabaya sebagai tuan rumah AAHC 2016. Pasalnya, Risma -sapaan Tri Rismaharini- memang punya tekad menjadikan Surabaya sebagai kota dunia. Salah satu indikator kota dunia adalah kota tersebut dipercaya menghelat event skala internasional. Seiring banyaknya event internasional yang 'mampir' ke Surabaya, otomatis juga membuat kota berlambangsuro dan boyo ini lebih dikenal di kancah global.

Alumnus ITS itu mengaku bahwa sasaran Surabaya bukan hanya menjadi tuan rumah pertemuan formal saja, melainkan juga event-event olahraga yang mungkin kurang diperhatikan di kota lain. Dia berharap, kepercayaan dunia menembak internasional kepada Surabaya terus berlanjut. Sebab, pada 2020 nanti akan ada kejuaraan menembak dunia yang prestisenya lebih tinggi.

"Kalau kita berhasil di level 4 (antar-benua) ini, kita akan punya peluang untuk jadi tuan rumah di kejuaraan menembak level 5 (tingkat dunia). Tentunya jumlah pesertanya akan jauh lebih banyak lagi," kata Risma saat jumpa pers di balai kota, Kamis (25/8).

Dikonfirmasi tentang target wali kota menjadi tuan rumah kejuaraan menembak dunia pada 2020, Presiden Internasional Practical Shooting Confederation (IPSC) Nick Alexakos mengatakan bahwa Surabaya punya kans sangat bagus. Menurut Nick, salah satu kekuatan Surabaya, di samping infrastruktur, juga keramahan warganya.

"Saya sangat terkesan dengan keramahan publik Surabaya. Hal itu saya rasakan sejak mendarat di bandara hingga ke hotel. Semua orang yang saya jumpai sangat ramah dan terbuka," tutur pria berkebangsaan Kanada ini.

Sayangnya, Nick tidak berani memastikan Surabaya akan menjadi tuan rumah pada 2020. Sebab, pemilihan tuan rumah akan melewati sejumlah tahapan di IPSC. "Surabaya kota yang baik, sayang saya tidak punya jawabannya sekarang. Tentu, Surabaya bisa mengikuti proses bidingmenjadi tuan rumah dan kesempatannya sangat terbuka lebar," imbuhnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...