Skip to main content

Dewan Desak Risma Copot Dirut PDTS Kebun Binatang Surabaya

Mazlan Mansyur
SURABAYA (Mediabidik) - Desakan agar Plt Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) Aschta Boestani Tajudin segera dicopot kembali datang dari anggota dewan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi B yang membidangi Perekonomian DPRD Surabaya, Mazlan Mansyur menyarankan, untuk memaksimalkan potensi yang ada di KBS sudah saatnya ditunjuk direktur utama definitif.

Mazlan menjelaskan pada hakekatnya kewenangan Dirut Plt dan definitif itu sama. Namun dari pengalaman selama ini, pelaksana tugas tidak memiliki keleluasaan dalam mengambil kebijakan.
"Saya berharap agar segera ada Dirut definitif. Sehingga KBS ke depan bisa lebih baik," saran Mazlan Mansyur, Selasa (16/8).

Menurut Mazlan, pengalaman PDTS KBS dipegang oleh Plt harus dijadikan pelajaran bagi pemerintah kota. Apalagi, selama dipegang Plt diketahui banyak persoalan yang tidak terselesaikan.

Misalnya keluhan sekitar 50 karyawan mengirimkan surat keluhan ke Pemkot Surabaya. Mereka mengeluhkan pelanggaran dalam pengangkatan pegawai KBS yang non prosedural."Pemkot harus berkaca sejak KBS dipegang Ibu Erna (mantan Dirut PDTS). Lebih cepat lebih baik karena tidak ada jangka waktunya untuk pergantian itu," tegasnya.

Disinggung dua nama yang muncul sebagai calon Dirut PDTS yaitu Pelaksana Tugas Dirut PDTD KBS Aschta Boestani Tajudin dan Dirut PDAM Kabupaten Pasuruan, Khoirul Anwar, Mazlan enggan berkomentar banyak. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini hanya berharap sosok yang ditunjuk nantinya berasal dari kalangan profesional dan melalui proses seleksi yang transparan.

Sementara Walikota Surabaya Tri Rismaharini proses seleksi calon Dirut PDTS KBS sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Namun seleksi tersebut terhenti.

Terkait desakan anggota dewan agar Plt Dirut PDTS KBS Aschta segera dicopot Risma mengaku memiliki cara sendiri dalam menentukan Dirut yang baru."Prosesnya sudah berlangsung, tapi saya kan tidak bisa melanjutkan karena baru dilantik," jelas Risma.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...