Skip to main content

DPRD Jatim Sahkan Raperda Ketenagakerjaan

SURABAYA (Mediabidik) - Raperda Perlindungan Tenaga Kerja resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di DPRD Jatim  dalam pandangan akhir semua fraksi menyatakan setuju, meski dengan catatan mengubah judul Raperda tersebut.

"Kami‬ menyatakan menerima raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja‬ untuk kemudian dilanjutkan menjadi Perda.‬ Dengan catatan‬ judul Raperda yang semula Perlindungan Tenaga Kerja diubah menjadi Penyelenggaran Ketenagakerjaan," kata Moch.Eksan selaku  juru bicara Partai Nasdem –Hanura.

Dengan penggedokan ini fraksi Nasdem-Hanura berharap untuk ke depan dengan‬ akan semakin kondusif iklim investasi di Jawa‬ Timur dan tenaga kerja semakin sejahtera dan mampu menyelesaikan semua persoalan ketenagakerjaan di Jawa Timur secara baik dan solutif.

Dalam pendangan akhir dijelaskan masalah ketenagakerjaan adalah salah satu‬ isu seksi yang terus ada dan tidak pernah selesai. Semangat kesejahteraan‬ di tengah eksploitasi kapitalisme, MEA dan keahlian tenaga kerja,‬ membuat persoalan ketenagakerjaan menjadi keniscayaan yang harus‬ terus dibenahi di Provinsi Jawa Timur.‬

Saat yang bersamaan, DPRD dan Pemprov Jatim  mengajukan raperda tentang Ketenagakerjaan dari‬ usulan DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Penguatan Tenaga Kerja dan‬ usulan pemerintah provinsi Jawa Timur tentang Perlindungan‬ Ketenaga kerjaan di Provinsi Jawa Timur.‬ "Hal itu menunjukkan bahwa antara legislatif dan eksekutif memiliki‬ kepedulian dan keberpihakan yang sama dalam hal ketenagakerjaan di‬ Jawa Timur ini agar lebih baik," terang Eksan , Senin (15/8).

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 50 Peraturan‬ Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan‬ Peraturan Daerah, yang menyatakan bahwa apabila dalam satu masa sidang DPRD dan Gubernur‬ menyampaikan rancangan Perda mengenal materi yang sama, maka‬ yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD‬. Sedangkan rancangan Perda yang disampaikan oleh Gubernur‬ digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.‬

Perlu diketahui raperda tenaga kerja ini merupakan hasil persandingan dua Raperda‬ yang berasal dari usulan DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Penguatan‬ Tenaga Kerja dan usulan Pemprov Jatim tentang Perlindungan Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.‬

‪" Tentu bagi kami, hal tersebut bukanlah masalah yang berarti. Justru‬ Fraksi NasDem-Hanura melihat, persandingan dua raperda tersebut ‪menjadikan raperda tentang ketenagakerjaan ini semakin komprehensif‬ dan sophisticated sehingga kami percaya Raperda ini menuju‬ kesempurnaan yang ideal bagi kehidupan ketenagakerjaan di Jawa Timur," urai Eksan.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...