Skip to main content

Di Duga tidak Berijin, Armuji Ancam Tutup Kantor Gojek Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Dianggap tidak mempunyai ijin IMB dan Operasional, hanya mengantongi ijin domisili dari kelurahan, Ketua DPRD kota Surabaya Armuji ancam akan tutup kantor perwakilan Gojek Indonesia yang berdomisili di jalan Tidar No 67 ABC Surabaya.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD kota Surabaya saat mengelar hearing (dengar pendapat) diruang Banmus (Badan Musyawarah) DPRD kota Srurabaya dengan perwakilan Gojek Indonesia dari Jakarta, sekaligus menindak lanjuti tuntutan puluhan driver Gojek Indonesia yang demo minggu lalu terkait penurunan tarif serta penghapusan suspen/penonaktifan anggota di depan kantor DPRD Surabaya.

Ia menganggap bahwa kantor Gojek yang ada di jalan tidar tidak mengantongi ijin operasional maupun ijin IMB serta menganggap semua itu hanyalah permainan perusahaan aplikasi yang sering mencari-cari kesalahan untuk," Saya yakin kantor sampean bodong dan tidak mempunyai ijin sama sekali, baik ijin IMB, HO dan Ijin Operasional dan jangan samakan Surabaya dengan kota-kota lain, saya ngak mau kalau Surabaya diacak-acak, kalau sampai minggu depan belum ada keputusan saya akan menyuruh satpol PP untuk menutup" tegasnya, Senin (22/8).

Armuji menambahkan," Oleh karena itu pihak Gojek harus mengembalikan tarif seperti semula serta menghapus suspen 30 menit kepada seluruh driver Gojek, serta peran aktif operator Gojek yang ada dikantor, perlu disadari betul keberadaan Gojek yang ada di Surabaya, belum saatnya tarifnya diturunkan,"imbuhnya.

Sementara Arnold perwakilan Gojek Indonesia Jakarta mengakui bahwa kiantor Gojek yang ada di Surabaya tidak mengantongi ijin operasional dan hanya mengantongi ijin domisili saja dari kelurahan," Kita hanya mengantongi ijin tempat usaha sebagai ijin domisili dari kelurahan, kita pernah mengajukan ijin HO ke UPTSA (unit pelayanan terpadu satu atap) mereka bilang kalau ijin HO sudah tidak berlaku lagi,"terangnya.

Masih menurut Arnold," Perusahaan kami adalah perusahan aplikasi, kita memberikan jasa antara driver dengan pelanggan, kita ambil kebijakan penurunan tarif, kita juga menurunkan harga ke customer, selain itu kita juga menambahkan bonus royalti ke driver, kenapa kita berlakukan sistem penalti, satu sisi kita beri bonus lebih, kita juga memberi kepuasan pelanggan, kita juga menunggu arahan dari pusat,"imbuhnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...