Skip to main content

Komisi C Soroti Pengadaan PJU

Sudirjo anggota komisi C surabaya
SURABAYA (Mediabidik) - Sejumlah Anggota Komisi C DPRD Surabaya mengeluhkan Kinerja dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya. Terutama terkait pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Anggota Komisi C Sudirjo menuturkan, terdapat beberapa wilayah di Surabaya yang penerangan jalannya masih minim. Sebut saja wilayah Semampir, Bogangin dan Karang Pilang."Surabaya tidak hanya pusat kota. Jika pusat kota terus dipercantik, mestinya untuk wilayah pinggiran seperti penerangan jalannya juga di perhatikan," kritik Sudirjo, Senin (8/8/2016).

Menurut Sudirjo, kondisi di wilayah pinggiran berbanding terbalik dengan di tengah kota. Sudirjo kemudian membandingkan Jalan Tunjungan yang terus dipercantik."Di wilayah pinggiran penerangan jalan umumnya saja masih minim. Sedangkan di Tunjungan terus saja dibangun," sesalnya.

Pengadaan PJU di wilayah pinggiran semestinya menjadi prioritas dari DKP. Salah satu tujuannya untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan di wilayah tersebut."Daerah yang saya sebutkan tadi itu rawan kejahatan seperti begal. Mestinya pemkot tanggap dengan kondisi tersebut," ujarnya.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga  menyoroti masih rendahnya serapan anggaran di DKP. Hingga memasuki Tri Wulan kedua ternyata untuk serapan anggaran pengadaan PJU baru sekitar 16 persen.

Padahal, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 Dinas Kebersihan dan Pertamanan dibekali anggaran sebesar Rp 4 miliar."Tolong semua program segera direalisasikan karena ini sudah memasuki bulan Agustus," tandas Sudirjo.

Sekretaris Komisi C Camelia Habibah meminta DKP juga memperhatikan PJU di Tempat Pemakaman Umum (TPU). Akibat minimnya penerangan tidak sedikit TPU kini berubah menjadi tempat maksiat.
"Apalagi setelah Lokalisasi ditutup, banyak pelaku maksiat yang pindah ke makam," ungkap Habibah.
Selain makam, 

Cabibah juga mempertanyakan masih minimnya penerangan di beberapa taman. Akibatnya, sebagian taman yang dibangun justru berubah menjadi tempat pacaran."Sampe bulan tujuh perencanaan masih rendah.  Bagaimana ini aplikasi pelaksanaannya," heran politisi dari PKB ini.

Menanggapi kritikan dari anggota dewan, Kepala DKP Kota Surabaya, Khalid Buchari menyatakan untuk pengadaan PJU di wilayah pinggiran kota sudah dilakukan. Tepatnya dimulai dari Kandangan, Kecamatan Benowo."Sebenarnya kita sudah mulai. Kita lakukan secara perlahan," tegas Khalid Buchari.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...