Skip to main content

Puluhan Massa Minta Risma Pimpin Surabaya Sampai 2020

SURABAYA (Mediabidik) - Puluhan massa Pemuda Putra Surabaya (Pusura) hari ini mendatangi balaikota Surabaya. Kedatangan mereka untuk meminta Walikota Tri Rismaharini (Risma) tetap melanjutkan jabatannya dalam memimpin Surabaya sampai 2020.

Dalam aksinya, massa yang mayoritas berasal dari kaum hawa ini juga membawa sejumlah tulisan yang ditujukan kepada Risma. Misalnya "Bu Risma Milik Arek Suroboyo". Hal itu disampaikan Sekretaris Pusura, Zakaria Ansori menegaskan sebagai walikota yang dipilih oleh rakyat Tri Rismaharini harus tetap bertahan di Surabaya."Kita minta Ibu Risma menyelesaikan masa jabatannya sampai akhir," tegas Zakaria, Senin (9/8/2016).

Zakaria juga meminta Risma tidak mengindahkan instruksi partai. Mereka tidak ingin nasib yang dialami Joko Widodo (Jokowi) terulang pada Walikota Surabaya."Bu Risma itu milik Surabaya. Biarlah Bu Risma membangun dan menuntaskan program kerjanya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, pria yang juga menjabat Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Pusura ini mengancam akan melakukan class action terhadap partai yang memaksa Risma maju dalam Pilkada DKI Jakarta."Kita siap menggugat partai pengusung Risma jika nanti sampai benar berani mendaftarkan dalam Pilkada DKI Jakarta," ancam Zakaria.

Salah satu perwakilan warga dari Kampung Lawas Maspati, juga menagih janji Risma jika benar wacana walikota pertama di Surabaya itu maju di Pilkada DKI."Saya ingin menagih janji Bu Risma. Ketika itu, beliau meminta kita untuk tidak meninggalkan Surabaya. Sekarang giliran kita yang meminta Bu Risma tidak meninggalkan kita," ujar perempuan warga kampung Lawas Maspatih yang tidak  disebutkan identitasnya ini.

Sementara Sekretaris Kota (Sekota) Hendro Gunawan saat menemui warga menyatakan akan menyampaikan aspirasi warga kepada walikota. Dalam kesempatan itu, Hendro Gunawan juga memastikan bahwa hingga saat ini Walikota Tri Rismaharini masih bekerja dan mengabdi bagi masyarakat Surabaya."Semua aspirasi akan saya sampaikan ke Bu Wali. Yang jelas, sampai hari ini Ibu Risma masih bekerja seperti biasa," ujar Hendro Gunawan.(pan).

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...