Skip to main content

Komisi A Minta Pembahasan Perampingan SKPD di Perpanjang

Miftahul Ulum
SURABAYA (Mediabidik) - Komisi A DPRD Jatim  yang membidangi Hukum dan Pemerintahan meminta perpanjangan pembahasan Perda perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai UU 23/2014 dan juga PP 18/2016 sampai akhir september 2016 mendatang.
            
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Miftahul Ulum di DPRD Jatim saat di temui di ruang ruang kerjanya mengatakan, intinya komisi A DPRD Jatim berupaya bersamaan pembahasan APBD 2017 persoalan estotika atau perampingan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov sudah selesai.

"Dimana mestinya target akhir Agustus, tapi karena ada persepsi yang perlu ditindaklanjuti dan dibahas internal komisi A, maka komisi A minta perpanjangan waktu sampai pertengahan September 2016 mendatang, dan apabila pertengahan September selesai maka pembahasan APBD 2017 dapat berjalan dengan baik. pasalnya pedoman pembahasan APBD 2017 yaitu estotika atau perampingan SKPD yang baru," ucap Miftahul Ulum,Rabu ( 10/8)
            
Lebih lanjut politisi asal Fraksi PKB DPRD Jatim ini menambahkan bahwa pihaknya  saat ini pembahasan perampingan SKPD sudah berjalan 80 persen. namun saat ini terjadi nomenklatur atau pembahasan yang masih tarik ulur antara pihak eksekutif dan legeslatif, diantaranya urusan pekerjaan umum dan pertanian. Dimana untuk pekerjaan Umum ini di pusat seperti bina marga, pengairan, dan cipta karya dijadikan satu yaitu PU dan Tata ruang. dan Sementara draf yang diajukan pemprov masih muncul tiga dinas berdiri sendiri yakni, PU binamarga, Cipta Karya dan Pengairan dan Pertanian.

Sementara itu untuk Dinas pertanian ini pemprov minta berdiri sendiri, kemudian untuk dinas peternakan dan ketahanan pangan dijadikan satu. " Pihak komisi A akan terus melakukan konsultasi ke pemerintah pusat dan kementerian terkait dan pembahasan internal,"ujarnya.
           
Usai mengikuti rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim Rabu (10/8) Gubernur Jawa Timur H. Soekarwo mengatakan perampingan SKPD ini dimaksud untuk efisiensi kerja dan penganggaran. Namun sejak awal pihaknya kurang setuju dengan adanya tujuan tersebut. " Lembaga pemerintah yang penting efesien, kan gak nyari untung, yang penting manfaat memberikan pelayanan kepada masyarakat,"tegasnya.


Namun begitu pihaknya akan tetap mengikuti ketentuan pemerintah pusat terkait perampingan SKPD ini, namun harus ada yang disesuaikan dengan kepentingan daerah. seperti penggabungan Badan Ketahanan Pangan dengan Peternakan, sedangkan untuk sesuai kondisi daerah pertanian sulit dimerger dengan ketahanan pangan. dan untuk urusan PU pihak pemprov ingin tetap ada dua dinas atau tiga dinas tetap ada. (rofik )

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...