Skip to main content

Komisi C Usulkan Dua BUMD Jatim agar Beli Saham PT DABN

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi C DPRD Jawa Timur meminta kepada Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT PJU dan PT JNU agar membeli saham PT DABN yang saat ini mengelolah pelabuhan di Probolinggo. Hal ini dilakukan agar proses perda penyertaan modal yang diajukan oleh pihak eksekutif yaitu Pemprov Jatim berjalan dengan sempurna.

Seperti yang dikatakan Renville Antonio saat di temui di ruang komisi C DPRD Jatim mengatakan " Sebelum pembahasan penyertaan modal dari eksekutif dan legeslatif berlanjut, pihak komisi C mengajukan beberapa syarat diantaranya salah satunya yaitu PT DABN harus menjadi anak perusahaan BUMD artinya PT PJU dan PT JNU harus membeli saham PT DABN, apabila di dalam saham PT DABN tersebut ada PT PJU dan PT JNU maka PT DABN benar menjadi anak perusahaan BUMD," papar Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Rabu (10/8).
      
Dikatakannya, apabila persyaratan yang diminta oleh pihak komisi C tersebut dipenuhi maka pihaknya akan membahas lagi dengan PT PJU dan JNU. "Kami berharap pada rapat kedua nanti semua persyaratan yang diminta komisi C bisa terpenuhi, sehingga perda penyertaan modal yang diajukan cepat selesai dibahas dan BUMD pelabuhan bisa bekerja kembali mengelolah pelabuhan di probolinggo,"ujarnya.
           
Ia menambahkan saat ini pihak eksekutif mengajukan Perda penyertaan modal yang dibentuk aset. dimana apresial aset senilai Rp 228,2 miliar untuk PT JNU yang akan dikelola oleh PT DABN. "Sekali lagi pemprov Jatim sudah mengajukan Perda penyertaan modal ke DPRD senilai 228, 2 M," tegas Renville politisi asal partai Demokrat Jatim.
          
Sementara itu direktur umum PT PJU, Leo Herlambang saat di temui usai Hearing dengan komisi C mengatakan pihaknya akan menampung dan masukan dari komisi C terkait persyaratan tersebut pihaknya akan melaporkan kepada Gubernur jatim dan pejabat pemprov di Jatim. "Kami di BUMD ini hanya menjalankan kinerja BUMD, terkait persyaratan yang diminta oleh komisi C akan diserahkan ke bapak - bapak pejabat di    Pemprov Jatim,"ujarnya.
           
Terkait dengan penyelesaian Perda penyertaan modal ia mengatakan untuk target pihaknya tidak tahu kapan selesai perda tersebut."Untuk target kami serahkan kepada pemegang saham dan pak Gubernur kapan selesai perda tersebut, kami di sini hanya profesional menjalankan perusahaan BUMD, dan kami mengikuti apa yang dilakukan oleh pemegang saham," ucapnya.(rofik)
         

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...