Skip to main content

Dewan Jatim Minta Pemerintah Perhatikan Kerusakan Jalan Poros Desa

SURABAYA (Mediabidik) - Terhambatnya perekonomian warga di perdesaan disebabkan karena rusaknya jalan poros desa. Ironisnya perhatian pemerintah kabupaten Lamongan sendiri sangat minim terhadap kerusakan jalan poros desa.
    
Hal itu disampaikan H. Makin Abbas,Lc,MA Anggota Komisi D DPRD Jatim yang menangani Pembangunan mengatakan, rata-rata warga desa di Lamongan, seperti di Kecamatan Mantup dan Kecamatan Kembang bahu mengeluh dengan banyaknya lubang-lubang di jalan poros desa. Akibatnya roda perekonomiannya menjadi terhambat.
     
"Warga menyampaikan keluhannya, jalan poros desa banyak yang rusak. Bahkan mereka mengaku sejak saya tinggalkan menjadi anggota dewan provinsi, jalan itu kurang diperhatikan," ujar Makin Abbas, ketika jaring aspirasi masyarakat di Lamongan.
      
Politisi asal PKB Jatim ini menilai sejak dirinya duduk di DPRD Jatim, jalan milik Provinsi sudah bagus semua, mulai Lamongan hingga Jombang. Hanya saja jalan Provinsi perlu diperluas agar arus lalu lintas lancar.
      
Meski menjadi tanggug jawab pemkab Lamongan, karena APBD-nya kurang mencukupi, mantan Ketua DPRD Kab Lamongan ini akan memperjuangkan agar memperoleh alokasi dana dari APBD provinsi.
        
Persoalan lain yang tak kalah pentingnya adalah antisipasi banjir akibat tidak mampunya Waduk Rawa Semando dalam menampung banyak air hujan. Jika rawa Semando Kecamatan Babat tidak segera diperbaiki, maka pada musim hujan yang datang akan terjadi banjir lagi.
      
Perbaikan waduk dengan melakukan pengerukan tersebut sempat dijanjikan oleh Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) ketika meninjau banjir di Kecamatan Babat.

Untuk memperbaiki waduk tersebut sangat diperlukan kajian serius dari Pemprov Jatim, karena pengerukan belum bisa maksimal dalam mengurangi banjir.
     
"Perlu kajian serius dari pemprov. Sungai menuju Rawa Semando harus juga diperlebar, sehingga aliran air dapat berjalan cepat," terangnya.
      
Selain pelebaran sungai, tambak- tambak milik masyarakat sekitar juga harus diperbaiki. Mengingat tambak warga yang dipetak-petak juga dapat menghambat jalannya air hujan.

Untuk pendanaannya, melalui Komisi D DPRD Jatim telah mengusulkan ke Kementerian PU agar dapat segera memberikan alokasi dana untuk perbaikan dan pengerukan Waduk Rawa Semando. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...