Skip to main content

Pemkot akan Putus Saluran Listrik Menara Micro Cell

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah melakukan penyegelan  menara micro cell yang tidak berijin. Pemkot Surabaya akan memutus saluran listrik. Langkah tegas tersebut dilakukan karena  menara tersebut tidak memiliki izin.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Menara micro cell yang sudah teraliri litsrik akan segera diputus. Jumlahnya sekitar 18 menara. Sedangkan sisanya sekitar 12 menara lainnya belum ada listrik," tegas Adang Kurniawan  sebagai Kabid Telekomunikasi Dinas  Komunikasi dan Informasi Kota Surabaya.

Adang menambahkan, pihaknya  kini sedang melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap menara micro cell. Sebab, menara tersebut tidak memiliki izin sama sekali.

"Kami sedang melakukan pendataan di lapangan. Sebab, masih banyak menara micro cell yang didirikan di taman dan trotoar," tegasnya.

Sedangkan Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang  Surabaya Awaludin Arif menambahkan semua menara micro cell ini tidak ada izin.  Terutama IMB (izin mendirikan bangunan) sebagai syarat pendirian. 

"Menara itu banyak berdiri di jalur hijau,  dan trotoar.  Bahkan ada yang dipasang di bahu jalan. Tentu saja ini tidak boleh sehingga tidak mengantongi IMB," jelasnya.

Masih menurut Awal, pendirian  menara yang difungsikan untuk memberikan sinyal pada  zona kosong  itu dilakukan  secara  sembunyi-sembunyi. "Tahu-tahu telah berdiri menara. Dan pengerjaan menara ini cepat hanya membutuhkan waktu 2 hari," katanya.
  
Untuk itu pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan  Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Surabaya. Hasilnya, seluruh menara tersebut langsung diberi tanda silang.

Diakui, saat ini memang sudah ada peraturan walikota atau perwali tentang   menara micro cell. Hanya saja, petunjuk lebih teknis belum ada, maka pihaknya  juga tak berani mengeluarkan izin pendirian.

"Soal zona yang bisa didirikan menara itu sudah ada. Namun  soal sewa lahan tanah milik pemkot yang ditempati menara itu belum diatur," katanya.

Sebenarnya, banyak pengusaha telekomunikasi atau pengusaha menara yang mau mengurus izin. Namun karena belum ada petunjuk teknis yang lebih detail, pihaknya  belum berani mengeluarkan.

"Meski kami tidak mengeluarkan izin,   mereka sudah mendirikan menara . Akhirnya kami memberik tanda silang atau menyegelnya.  Setelah itu kami akan memberikan surat peringatan satu hingga  tiga. Jika tak dihiraukan, menara akan kami robohkan  ,"jelasnya.

Sementara itu ada beberapa menara micro cell yang sudah diberi tanda silang. Diantaranya di jalur hijau Perumahan Tengger Kandangan,  jalur hijau Kupang Jaya. Untuk yang ada di Kupang Jaya ini, menara dicat hijau sehingga sekilas seperti pohon  karena berada di tengah pepohonan.

Bahkan di tikungan arah Jalan Karang Menjangan ke arah Jalan Prof. Moestopo dekat RSU dr Soetomo,  terpasang menara micro cell . Menara ini teraliri listrik dan sudah ada  tanda silang. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...