Skip to main content

KPU : 15 Partai Politik Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2019

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan 15 Partai Politik berhasil memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta pemilihan umum tahun 2019 di Kota Surabaya. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh KPU Kota Surabaya pada acara Rapat Pleno Terbuka, yang diselenggarakan, Kamis (08/02/18), dengan mengundang perwaklian dari partai politik, Bawaslu Kota Surabaya, Bakesbangpol, Bagian Pemerintahan Kota Surabaya, sampai dengan Polres Surabaya dan Polres KP3 Tanjung Perak.

Purnomo Satriyo P,  angota KPU Kota Surabaya menyatakan, hasil ini kami dapatkan setelah 15 dari 17 partai politik yang menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan berhasil melalui proses penelitian administrasi sampai verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan.

"Kelima belas partai politik tersebut adalah Partai Beringin Karya, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Nasdem, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat."terangnya.

Dia menambahkan, partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat di Kota Surabaya masih harus melalui proses rekapitulasi hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi, kemudian sampai ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum tahun 2019 oleh KPU RI pada 17 Februari 2018. 

"Sabtu (10/02/18) kami akan menyampaikan hasil verifikasi di tingkat Kota Surabaya kepada KPU Provinsi Jawa Timur, untuk kemudian dilakukan rekapitulasi antara tanggal 11 – 12 Februari 2018" ujar pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...