Skip to main content

Komisi D Jatim Dorong Pemerintah Laksanakan Pembangunan Jalan dan Jembatan

SURABAYA (Mediabidik) - Pembangunan infrastruktur di Jatim terutama pembangunan jalan, waduk maupun jembatan sangat klasik karena itu memerlukan waktu yang lama dan perlu pengawalan serius dari dewan agar pemerintah terus melaksanakan pembangunan tersebut.

H.Surawi Anggota Komisi D DPRD Jatim menegaskan bahwa dirinya selalu mendorong pemerintah provinsi terus tetap melaksanakan pembangunan infrastruktur.

" Seperti waduk Kongseng di Bojonegoro sangat ditunggu penyelesaian pembangunannya karena sangat berpengaruh pada sektor pertanian," terang Surawi saat di tKomisi D Jatim Dorong Pemerintah Tangani Infrastruktur Jalan Dan Jembatan saat ditemui di ruang kerjanya.

Apalagi pada saat musim penghujan yang ekstrim saat ini, di sungai bantaran bengawan solo sering terjadi banjir dan masyarakat minta pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo perlu penanganan secara  khusus daerah tertentu seperti Kanor, Burno karena jika terjadi hujan lebat tanggul di Bengawan Solo sering jebol.

" Sudah berkali kali jebolnya tanggul Bengawan Solo mengakibatkan masyarakat yang berada di sekitarnya mengalami kebanjiran dan sangat kasihan sekali sehingga merugikan masyarakat,"terang Pria yang akrab di sapa Abah Rawi ini.

Selanjutnya  pembangunan jembatan yang menghubungkan antara Kanor kabupaten Bojonegoro dan wilayah Rengel Kabupaten Tuban perlu perhatian serius dari pemerintah.

" Saya akan dorong terus kepada pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi untuk terus melaksanakan pembangunan jembatan  yang menghubungkan dua kabupaten tersebut," ucapnya.

Politisi asal Partai Demokrat Jatim ini menyebutkan bahwa anggaran pembangunan jembatan tersebut membutuhkan biaya sekitar 80 milliar yang ditanggung APBD di tiga pemerintahan ini.

" Saya dorong dan kawal terus pemerintah untuk melakukan pembangunan infrastruktur jembatan penghubung dua kabupaten tersebut dan alhamdulilah terjadi penandatanganan MoU antara Pemkab Bojonegoro dan Pemkab Tuban," ucap komisi  yang membidangi Pembangunan ini.

Karena itu jembatan tersebut sangat di butuhkan penyelesaian pembangunan nya sebab ini bisa mendongkrak pertumbuhan perekonomian antara masyarakat bojonegoro dan tuban.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...