Skip to main content

Fatma Apresiasi Nasiyatul Aisyiyah Tanggulangi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

SURABAYA (Mediabidik) - Masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak masih perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Sebab dari tahun ketahun jumlahnya terus naik. Bisa jadi, masalah ini seperti fenomena gunung es.


Menurut tokoh perempuan Jatim, Dra Hj Fatma Saifullah Yusuf, data tahunan yang dikeluarkan resmi Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 259.150 kasus pada 2016. Jumlah ini menurun banyak dibanding 2015 yang jumlahnya mencapai 321.752 kasus. Sementara pada 2014 293.220 kasus, pada 2013 sebanyak 279.688 kasus dan tahun 2012 sebanyak 216.156 kasus.


"Kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena gunung es. Masih ada perempuan korban tidak mampu dan tidak berani menceritakan pengalamannya atau mengunjungi lembaga penyedia layanan meminta pertolongan," kata istri Calon Gubernur (Cagub) Jawa Timur, Drs H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) ini, saat menjadi Keynote Speaker Pelatihan Paralegal Dasar Regional dan Dasar Regional Pelatihan Manajemen Organisasi PW Nasiyatul Aisyiyah Jawa Timur, Jumat (16/2).


Dalam acara yang dihadiri diantaranya, Ketua PW Muhammadiyah Jatim Dr Saad Ibrahim MA, Ketua PW Aisyiah, Ketua Nasyiatul Aisyiah, Walikota Batu Dra Hj Dewanti Rumpoko, Ketua TP PKK Kota Batu, Perwakilan dari BKOW Provinsi Jawa Timur dan perwakilan dari GOW Kota Batu ini, Fatma mengatakan, menurut data Komisi Perlindungan Anak, ada 7.967 kasus kekerasan terhadap anak dalam rentang waktu 2011-2016.


Jumlah ini meningkat 3.257 kasus selama dua tahun dari total 4.710 kasus pada 2011-2014. Jika dilihat data lengkapnya, pada 2011 ada sebanyak 633 kasus, pada 2012 melonjak tajam menjadi 1.413 kasus, 2013 1.428 kasus dan pada 2014 1.236 kasus.


"Masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, memberikan konsekuensi untuk memberikan perhatian terhadap masalah tersebut. Pemerintah dan berbagai elemen masyarakat harus terlibat, salah satunya adalah dengan mengoptimalkan peran organisasi perempuan, seperti Nasyiatul Aisyiyah," ungkap Fatma. 


Fatma menjelaskan, pengertian kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 89 KUHP yang menyatakan "Kekerasan adalah membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan".  


Sementara berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang dimaksud dengan "kekerasan terhadap perempuan" yaitu setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.


Sedangkan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002, kekerasan terhadap anak adalah semua bentuk/tindakan perlakuan menyakitkan secara fisik ataupun emosional, penyalahgunaan seksual, trafiking, penelantaran, eksploitasi komersial termasuk eksploitasi seksual komersial anak yang mengakibatkan cidera/kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak, yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan.


"Peran organisasi perempuan seperti Nasyiatul Aisyiyah dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak seperti upaya pencegahan atau preventif, upaya pengaduan atau pelaporan, upaya pemberdayaa dan upaya berjejaring. Contoh upaya preventif seperti sosialisasi undang-undang perlindungan perempuan dan anak serta membentuk gerakan pentingnya menghargai dan menghormati hak manusia untuk disayangi dan dicintai," ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Fatma sangat mengapresiasi Nasyiatul Aisyiyah karena telah ikut membantu pemerintah dalam menanggulangi kekerasan perempuan dan anak. "Nasyiatul Aisyiyah sebagai salah satu organisasi perempuan muda telah melakukan berbagai upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Saya mendorong agar Nasyiatul Aisyiah terus menggalakkan upaya menanggulangi masalah ini,"pungkasnya.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...