Skip to main content

Dewan Nilai Perda RTRW Tidak Berpihak Pada Warga

SURABAYA (Mediabidik) - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Surabaya yang dikemas oleh pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dalam bentuk Perda Nomor 12 Tahun 2014, oleh anggota Komisi C DPRD Surabaya dianggap kurang berpihak kepada warga.

Visensius Awey anggota Komisi C dari fraksi Nasdem mengatakan, kalau pemerintah menyusun Perda RTRW, rencana tata ruang wilayah selama 20 tahun. Bearti kan ada rencana kalau kawasan tersebut menjadi kawasan terbuka hijau artinya diplotkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

"Kalau suatu lokasi diplotkan jadi ruang terbuka hijau, kemudian dikunci dalam perda RTRW. Artinya pemerintah punya tanggung jawab secara kelembagaan akan mennyelesaikan dalam 20 tahun,"terang Awey saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (8/2).

Anggota Komisi C Surabaya ini menjelaskan, secara implisit yang disusun dalam perda RTRW yang menyatakan bahwa lokasi ini adalah ruang terbuka hijau yang digunakan untuk konservasi. Maka ada tanggung jawab secara kelembagaan, bahwa akan menuntaskan selama 20 tahun. 

"Artinya selama 20 tahun ketika pemerintah ingin mewujudkan sebagai RTH dengan komposisi 30% secara total Surabaya dan beberapa daerah yang sudah diplotkan seperti di Pamubaya 200 hektar lebih. Bearti pemerintah giat bekerja untuk mendapatkan masukan PAD untuk membelanjakan APBD untuk pembebasan pengadaan lahan,"jelasnya.

Dia menambahkan, dalam 20 tahun harusnya pemkot bekerja keras untuk mendapat masukan kemudian membelanjakan dalam 20 tahun ini secara bertahap, bertanggung jawab untuk pengadaan tanah dengan membebaskan lahannya warga.

"Karena saat dinyatakan dan dikunci dalam perda RTRW separuh tanah ini secara tidak langsung menjadi milik negara. Walaupun secara kepemilikan milik warga tapi warga tidak dapat mengalih fungsikan karena sudah dikunci dalam RTRW. Jadi janganlah perda RTRW digunakan sebagai senjata untuk menyandra tanahnya warga, kalau pemerintah berani menyatakan 20 tahun RTRW. Maka dia harus bertanggung jawan selama 20 tahun secara bertahap menganggarkan setiap tahunnya membebaskan lahan ini."paparnya.

Perlu diketahui, munculnya permasalahan terkait Perda RTRW berdasarkan dari keluhan dari warga saat reses, juga berdasarkan pengamatan dan permasalahan yang ada selama ini. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...