Skip to main content

Aksi Tolak UU MD3 Oleh Mahasiswa PMII Surabaya Ricuh

SURABAYA (Mediabidik) - Puluhan  aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Surabaya melakukan aksi menolak pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Di pasal 245 menyebutkan kalau anggota DPR tidak dapat diperiksa tanpa ada ijin dari Presiden dan pertimbangan dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Pasal itu memicu polemik karena menjadikan DPR sebagai lembaga super power yang sulit disentuh oleh proses hukum. 

"Kami menolak UU MD3 dan menuntut agar Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) " tegas Fatkhur Rosy koordinator aksi.

Dalam aksi itu para mahasiswa mendesak Ketua DPRD Kota Surabaya untuk menemui mereka. Aksi sempat berlangsung ricuh karena seorang diantara mereka sempat didorong oleh petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD Kota Surabaya.

Ketua DPRD Kota Surabaya Ir Armuji, saat menemui para mahasiswa itu di halaman Kantor Dewan menegaskan pendukung aksi penolakan tersebut.

"Kita setuju dengan apa yang dituntut para mahasiswa. Apa yang sudah diputuskan oleh DPR juga ditolak oleh sejumlah elemen dan sudah diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review" tegas Armuji.

Tapi politisi PDIP itu enggan ketika didesak untuk menandatangani petisi penolakan yang diajukan para mahasiswa. Penolakan ini membuat situasi kembali memanas seiring dengan niat para mahasiswa yang memaksa masuk kantor Dewan. Aksi ini berhasil dicegah aparat keamanan. 

Aksi berlanjut ricuh, ketika para mahasiswa berniat memblokade jalan Yos Sudarso dengan membakar ban bekas. Tapi aksi ini lagi-lagi bisa dicegah ratusan aparat polisi yang sejak pagi berjaga di sekitar gedung Dewan. Satu mahasiswa ditangkap aparat, sedangkan satu lagi mahasiswa pingsan, dan seorang lainnya terluka akibat pukulan pentungan aparat. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...