Skip to main content

Bahas Penggusuran Medokan Semampir, Kasatpol PP dan Ketua DPRD Nyaris Adu Jotos

SURABAYA (Mediabidik) - Hearing pembahasan penertiban bangunan liar di Medokan Semampir diruang Komisi A DPRD Surabaya berlangsung panas. Rapat yang semula berlangsung interaktif antara dewan dengan perwakilan pemerintah kota, tiba –tiba menjadi ajang debat dan nyaris terjadi kontak fisik antara Ketua DPRD Surabaya, Armudji yang hadir di dalam pertemuan itu dengan Kepala satpol PP, Irvan Widyanto. 

Untungnya, beberapa petugas pamdal dan pegawai pemkot melerai keduanya. Percekcokan bermula, saat Armuji mengkritisi kebijakan pemerintah kota yang menggusur hunian warga yang berdiam di atas aset pemerintah kota, dan akan dipergunakan untuk perluasan makam. Pasalnya, penggusuran yang dilakukan seringkali tanpa disertai solusi menempatkan mereka di rumah susun terlebih dahulu.

"Sebelumnya (penggusuran) warga keputih samapir sekarang belum ada realisasinya. Kalau ditempatkan di Romo Kalisasri, mereka kerjanya di Keputih," ujarnya, Selasa (20/2)

Armudji menegaskan, semestinya pemerintah kota melibatkan kalangan dewan, sebelum melakukan penertiban. Karena, kalangan dewan merupakan wakil rakyat. Sehingga wajar menurutnya, jika anggota dewan membela rakyat. Ia mengaku, beberapa kasus sengketa lahan bisa diselesaikan dengan melibatkan kalangan dewan. Namun, selama  ini dalam beberapa kali pertemuan di kelurahan dengan warga, para anggota dewan tak pernah dilibatkan.

"Jangan tiba-tiba digusur, kemudian kalau sudah rata, baru cari solusinya, ngak mungkin," kata Politisi PDIP.

Armuji mengatakan, dirinya siap menghadang jika penggusuran terhadap warga Medokan Semampir dilakukan aparat Satpol PP. Selain mengetahui persis persoalan di Medokan Semampir, ia juga tak menghendaki Satpol PP asal gusur, tanpa ada solusi.

"Saya siap di depan masyarakat. DPRD akan membela rakyat, kita hadapi Satpol PP," cetusnya dengan nada tinggi.

Menanggapi itu, Kasatpol PP, Irvan Widyanto mengatakan, bahwa persoalan yang ada Medokan Semampir harus diletakkkan sebagaimana mestinya. Menurutnya, status tanah di daerah tersebut sudah jelas. Ia menegaskan, pihaknya tak asal menggusur. Ia berharap, saat pertemuan dengan kalangan dewan seperti saat ini dibahas solusi konkritnya.

"Mumpung ini ada Ketua dewan, kita cari solusi konkrit. Jangan tiba-tiba dihadang," ujarnya.

Irvan mengungkapkan, sebelum ada penertiban, pemerintah kota sudah melakukan sosialisasi ke warga. Nantinya, apabila ada warga yang mempunyai alas hak atas tanah yang ditempati, berupa petok D atau lainnya, tingal diklarifikasi bersama-sama.

Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto yang memimpin pertemuan, mengatakan, jika Satpol PP berupaya membongkar hunian yang berdiri di atas tanah pemerintah kota, semestinya dilakukan di semua lokasi, tanpa ada tebang pilih. Ia mengaku heran, kawasan Medokan Semampir yang berdekatan dengan tempat tinggalnya justru tak mengetahui ada penggusuran.

"Medokan Semampir kan tonggo omah. Yo gak pernah dikasih tahu," keluh Politisi Partai Demokrat ini.

Herlina mengaku malu dengan adanya polemik penggusuran di Medokan. Pasalnya, beberapa kali sosialisasi dilakukan ke warga. Namun, kemudian baru disampaikan saat ini.

"Kalau Pemkot belum punya gambaran matang, jangan dilakukan. Jangan pakai tes gusur 4 rumah dulu, kemudian berhenti," tegasnya.

Menurutnya, semestinya pemerintah kota menyediakan dulu rusunnya. Ia tak ingin dampak penggusuran menimbulkan kemiskinan. Ia memahami perlunya perluasan lahan makam. Tetapi, tempat tinggal untuk warga yang tergusur harus dipikirkan.

Senada dengan itu, anggota komisi A lainnya, Siti Maryam menyatakan bahwa penggusuran diharapkan tak menambah jumlah angka kemiskinan di Surabaya. Menurutnya, solusinya dipikirkan terlebih dahulu, sebelum melakukan penertiban.

"Jangn belum ada solusinya ditertibkan. Mereka akan keleleran. Saya juga siap hadang jika tetap dilakukan," tandasnya.

Camat Sukolilo, Kanti Budiarti mengungkapkan, banyak aset milik pemerintah kota di Keputih dan Medokan Semampir yang ditempati warga tanpa ada hubungan hukum. Pihaknya melakukan penertiban, bertujuan untuk mengamankan aset. Sementara, warga yang tergusur disediakan hunian di rusun.

"Hanya memang warga ada yang menangkapnya secara positif dan negatif. Kalau mau monggo, kalau tidak ya gak apa-apa," jelasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...