Skip to main content

DPD Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Perawat Di Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong pihak Rumah Sakit, pasien ataupun perawat saling introspeksi diri menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan perawat Zunaidi Abdillah (ZA) yang menjadi viral di media sosial baru-baru ini. 

Pimpinan komite III DPD RI juga mengingatkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk melakukan proses penyidikan secara adil, transparan, proporsional, berpegang pada asas-asas hukum dan bukti bukti yang ada, serta tidak terintervensi terhadap opini publik yang berkembang luas, jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan hukum sebelum mendapatkan rekomendasi dari pihak-pihak terkait.

"Dalam kasus ini polisi dan pihak rumah sakit harus berhati-hati dan bijak dalam mengambil keputusan. Jangan sampai mengambil keputusan yang merugikan pihak tertentu. Tidak boleh tergesa-gesa menyimpulkan perawat melakukan pelecehan seksual, sebelum ada bukti-bukti yang kuat," kata Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris dalam Rapat Kerja Daerah bersama Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur Prof Nursalam dan CEO RS National Hospital Hans Wijaya di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah PPNI di Kota Surabaya, Jawa Timur Sabtu (10/2).

Menurutnya, polisi perlu mempertimbangkan pendapat dari majelis kehormatan etik keperawatan PPNI Jawa Timur yang hasil kajiannya menyatakan perawat ZA tidak melanggar kode etik keperawatan sebagaimana ramai beritakan. Bila diperlukan polisi juga sepantasnya meminta pendapat ahli profesi keperawatan dan dokter.

"Profesi perawat profesi yang sangat luhur. Apabila perawat sudah bekerja sesuai prosedur standar operasi (SOP) kita justru perlu berikan apresiasi. Yang jelas dalam memutus kasus ini penegak hukum jangan sampai di intervensi. Manfaat dan mudaratnya perlu dipikirkan matang-matang," harapnya.

Fahira menyarankan, agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak RS National Hospital ke depan perlu menawarkan terlebih apakah pasien hendak dilayani oleh perawat perempuan atau laki-laki.

"Khusus untuk pasien perempuan, SOP menanyakan kepada pasien apakah bersedia dilayani oleh perawat lelaki atau hanya bersedia dilayani dengan perawat perempuan wajib dilakukan. Untuk mencegah terjadi salah paham dikemudian hari," ujarnya.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Delis Julkarson Hehi berharap, publik juga bersikap kritis dan cerdas dalam menyikapi kasus ini. Publik jangan hanya menyimpulkan sesuatu dari satu sumber, yakni pihak pasien, tetapi juga dari sumber pihak perawat. Penegak hukum juga tidak hanya mempertimbangkan satu Undang-undang, yakni KUHP dalam menersangkakan ZA, tapi perlu mempertimbang UU lain seperti UU Keperawatan atau UU Kedokteran.

"Dalam tindakan medis baik itu pasien, perawat dan dokter sama-sama rentan tersandung kasus dugaan pelecehan seksual. Karena itu kami mengusulkan perlu dibuat regulasi yang lebih detail dan komprehensif mengatur teknis layanan medis untuk mencegah terjadinya tindak dugaan pelecehan seksual ini," katanya.

Sedangkan, Wakil Ketua Komite III Abdul Aziz meminta publik tidak membuat stigma negatif terlebih dahulu kepada perawat ZA, sebelum ada keputusan hukum yang final.

"Kita sama-sama saling menghormati. Tapi jangan menghasut atau memfitnah seolah-olah perawat ZA sudah terbukti bersalah," ingatnya.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...