Skip to main content

Gus Ipul Hadiri Acara Tahlilan Almarhum Guru Budi di Sampang

SAMPANG (Mediabidik) - Malam kelima tahlilan wafatnya Achmad Budi Cahyanto, guru yang meninggal akibat dianiaya muridnya, dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Saat memberi sambutan takziyah, Gus Ipul menyatakan duka mendalam dan menyebut almarhum wafat di jalan Allah SWT.

Perjalanan hampir 5 jam harus dilakukan Gus Ipul, dari Ploso Kediri ke Sampang. Ketika memulai perjalanan ini, Selasa 6 Februari 2018, Gus Ipul baru saja menghadiri acara "kebulatan tekad" para kiai sepuh di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri.

Gus Ipul datang ke kediaman almarhum, ditemani isterinya, Ummu Fatma Saifulllah. Hadir pula Nyai Juwairiyah, isteri alm KH RA Fawaid As'ad, pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Sotubondo dan beberapa Kiai Sampang dan Bangkalan.

Saat memberi sambutan, Gus Ipul mengaku terkejut karena peristiwa ini terjadi di lembaga pendidikan. Kekerasan yang akhirnya merenggut nyawa guru tidak tetap (GTT) di SMA itu, kata Gus Ipul, merupakan musibah yang disayangkan semua pihak.

"Terlebih ini terjadi di tengah-tengah lembaga pendidikan kita. Insyaallah almarhum berada di jalan Allah karena telah berjuang menyebar ilmu pengetahuan. Prestasi almarhum juga membanggakan karena pernah jadi pemenang lomba lukis tingkat nasional," kata Gus Ipul.

Khusus di kalangan masyarakat Madura, lanjut Gus Ipul, ada ujaran yang dipegang dan dijaga sampai saat ini. Yaitu, lanjut Gus Ipul, terkait penghormatan dan ketaatan seseorang. Pertama hormat kepada orang tua. Kedua kepada guru dan ketiga ketataan pada raja atau pemerintah.

Ketika beredar kabar ada aksi kekerasan dan penganiayaan seorang peserta didik terhadap seorang guru di Sampang Madura, kata Gus Ipul, banyak orang tidak percaya. "Sebab penghormatan orang Madura kepada guru itu menempati urutan setelah orang tua," katanya.

Ia berharap perlu ada langkah yang lebih serius dan terukur agar kejadian yang menghentak kesadaran masyarakat ini tidak terulang kembali. "Ini masalah serius. Karena sejatinya lembaga pendidilan tempat menanam rasa saling sayang bukan kekerasan," ujarnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...