Skip to main content

Underpas Lontar Tidak Berijin

SURABAYA (Mediabidik) - Berdirinya  bangunan jalan Underpass milik PT Pakuwon yang berada dijalan Lontar Surabaya disebabkan lemahnya fungsi kontrol pemerintah kota Surabaya dalam melakukan pengawasan dan pemanfaatan aset.

Seperti yang terjadi di wilayah kelurahan Lontar Surabaya, pembangunan jalan Underpass miliki PT Pakuwon diduga tidak berijin. Pasalnya dari hasil penelusuran di lapangan disinyalir pembangunan underpass tersebut tidak berijin.

Hal itu dikatakan Indah Kasi Pemanfaatan Tanah Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP)/ketika dikonfirmasi mengatakan, " Saya tidak tau soal hal itu, karena kita belum pernah mengeluarkan ijin pemanfaatan tanah di lokasi tersebut. Coba sampean tanya ke pak Ganjar, karena saya disini masih baru,"ujarnya, Selasa (6/9).

Hal senada dikatakan Roben Rico Kasi Managemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan kota Surabaya, mengatakan, " Kita tidak pernah mengeluarkan rekom terkait underpas tersebut, dan saya baru tau kalau ada underpas disini, coba tanyakan dulu status tanah tersebut dikelurahan maupun kecamatan. Soal ijin pemanfaatan tanah silahkan cek dulu ke Dinas Bina Marga dan untuk aset  silahkan tanyakan Pengelolaan Bangunan dan Tanah."pungkasnya. (pan)

Comments

  1. Perhatian!!! Perhatian !!!!
    Apakah Anda membutuhkan pinjaman? Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi hutang-hutang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda pernah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Tidak terlihat lagi, karena kami berada di sini untuk semua masalah keuangan Anda. Kami memberikan pinjaman pada tingkat bunga 2% untuk orang, perusahaan dan masyarakat dengan cara yang jelas dan mudah dipahami, syarat dan Ketentuan.
    Tidak ada pemeriksaan kredit diperlukan, 100% dijamin. Mohon mendaftar sekarang melalui email kami dan Anda akan senang Anda lakukan karena kami akan membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu.
     
    Email kami di: (Caroljonesloanfirm@gmail.com)

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...