Skip to main content

Kejari Surabaya Ajarkan Pendidikan Hukum ke Ratusan Siswa SMP Daarul Muttaqim

SURABAYA (Mediabidik) - Ratusan Pelajar SMP Terpadu Daarul Muttaqim Manukan Tama Surabaya, Rabu (21/9/2016) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kedatangan mereka untuk mengenal lebih jauh tentang Kejaksaan. Setibanya diarea Kejari Surabaya, para pelajar langsung disambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Joko Budi Darmawan.

Usai menyambut, Kasipidum langsung menjadi mentor dan mengantar para
pelajar itu mengenal lebih dalam lingkungan Kejari Surabaya. Yang pertama kali dikunjungi adalah ruang penyimpanan berkas perkara. Selanjutnya mereka dibawa menuju ruang penyimpanan barang bukti dan ruang tahanan yang berada di lantai II Gedung Sentra Pidum Kejari Surabaya.

Hiruk pikuk  suara pun mulai terdengar bising, saat mereka melihat ruang tahanan dan penyimpanan barang bukti. Sejumlah pertanyaan pun mulai ditanyakan terkait keamanan penyimpanan barang bukti perkara
yang disimpan di Kejari Surabaya.

"Pasti aman, berbagai alat pengaman telah dipasang diruangan ini, termasuk CCTV yang kami pasang dari berbagai sudut,"Kata Joko pada para pelajar.

Usai mendapat pengetahauan tentang keamanan penyimpanan barang bukti,
Joko pun mengenalkan sejumlah program Kejari Surabaya, diantaranya
program tilang 'Si Anti Ribet'. Nah, disela sela pengenalan inilah, Joko memberikan pesan moral kepada para  pelajar, agar tidak mengemudikan kendaraan bermotor sebelum cukup umur dan  wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

"Karena akan ada sanksi nya kalau mengendarai kendaraan tanpa SIM
yakni kalian akan ditilang.  Selain itu, jika terjadi kecelakaan juga akan terkena sanksi pidana, tentu ini akan merugikan kalian dan keluarga,"terang Joko pada para pelajar.

Terpisah, Novian Hari Widodo, Pembimbing Field Trip  SMP Terpadu
Daarul Muttaqim mengatakan, Kejaksaan sengaja dipilih sebagai tempat belajar para pelajar. "Agar mereka juga tau sedikit tentang hukum,"ucapnya.

Sementara, Kasipidum Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan mengaku senang lantaran institusinya menjadi tempat belajar. "Semoga apa yang kami jelaskan tadi kepada para pelajar bisa menjadi manfaat bagi mereka sebagai generasi penerus bangsa ini,"pungkas Joko.(rif)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...