Skip to main content

Komisi C Dukung Pemprov Jatim Bentuk BLUD di Beberapa Instansi

SURABAYA (Mediabidik) – Komisi C DPRD Jatim yang membidangi Keuangan mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadikan beberapa Instansi di lingkup Pemprov Jatim, menjadi Badan Layanan Umun Daerah (BLUD). Perihal ini disampaikan Anik Maslacha politisi asal Partai Fraksi PKB .
      
Menurut Anggota Komisi C DPRD Jatim, Anik Maslacha mengaku sangat mendukung jika beberapa instansi jadi BLUD. Dengan begitu tidak membebani APBD dalam kondisi keuangan yang belum kondusif. Namun terlepas itu semua, PAD Jatim akan terimbas, dimana PAD Jatim otomatis akan mengalami penurunan.
   
"Kalau dewan hanya melihat keuntungannya saja. Kalau kedepan bisa jadi BLUD maka kami akan mendukung penuh. Tapi sebaliknya jika tidak tentunya kami menolak," ucapnya saat di temui di ruang kerjanya ,Senin (26/9).
       
Sementara itu Gubernur Jatim Soekarwo usai hadiri Rapat Paripurna DPRD Jatim Senin ( 26/9) mengatakan, hal ini dilakukan guna   mengantisipasi anggaran yang dalam APBD 2017 Jatim diprediksikan mengalami penurunan, Gubernur Jatim, Soekarwo akhirnya membuat sistem BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) untuk beberapa instansi dilingkup Pemprov Jatim selain Rumah Sakit milik Pemprov Jatim. Diantaranya Badiklat yang rencananya diusulkan saat pembahasan KUA PPAS.
   
"Ini masih dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan dewan. Gagasan ini dibuat untuk mengantisipasi adanya defisit anggaran akibat kondisi ekonomi yang belum pulih,"tegas pakde Karwo
   
Ditambahkannya, dengan model BLUD, instansi tersebut dapat menghasilkan anggaran sendiri dan mampu membiayai sendiri. Dengan begitu untuk menopang kerja mereka tanpa harus membebani APBD. Paling mereka hanya sebatas melaporkan kinerjanya saja.
   
Tidak menutup kemungkinan, tambah Pakde yaitu Dinas Peternakan dan Dinas Pertanian jika mampu menghasilkan keuangan sendiri bisa nantinya menjadi BLUD. Tapi yang terpenting dibahas dulu sampai detail termasuk untung ruginya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...