Skip to main content

Ciptakan Inovasi Untuk Permudah Pengurusan SKRK - IMB Via Online

SURABAYA (Mediabidik) - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya optimistis, target menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 200 miliar dari pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan tercapai di tahun ini. Parameternya, hingga semester kedua tahun 2016, target pencapaian IMB sudah mencapai sekitar 130 miliar rupiah.   

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, seiring adanya inovasi dalam pelayanan pengurusan IMB via online yang diterapkan mulai 2012 lalu, setiap tahunnya selalu ada peningkatan capaian pendapatan. Dia mencontohkan, dari target awal 120 miliar, lantas berubah menjadi 180 miliar rupiah dan kini menjadi 200 miliar rupiah. "Semoga tahun ini dan tahun berikutnya bisa meningkat lagi," tegas Eri Cahyadi ketika jumpa pers di kantor Bagian Humas Kota Surabaya, Selasa (6/9). 

Menurut Eri, meningkatnya capaian pendapatan dari pengurusan IMB tersebut dikarenakan orang merasa nyaman untuk mengurusnya. Itu tidak lepas dari kemudahan yang diberikan Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Tata Ruang melalui pengurusan IMB secara online. Faktanya, sejak sistem online ini diperkenalkan, jumlah pemohon yang mengurus terus meningkat. 

"Dulu sebelum online, jumlah pemohon per hari sekitar 20-25 pemohon. Setelah ada online, jumlah pemohon per hari nya meningkat menjadi sekitar 60 pengunjung. Intinya, orang akan merasa nyaman mengurus IMB ketika tidak ada rasa sulit dan tidak dipersulit," sambung Eri.

Meski telah menerakpkan pelayanan secara online, Eri menyebut sistem itu belumlah sempurna. Sebab, belum semua masyarakat memahami sistem online ini. Penyebabnya, tidak semua warga melek teknologi informasi. Bahwa sistem online bukan berarti tidak lagi bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

Karenanya, sejak pertengahan tahun lalu, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang telah membuka layanan IMB rumah tinggal di kecamatan. Memang, layanan ini belum ada di semua kecamatan. Tetapi baru 16 dari 31 kecamatan di Surabaya karena menyesuaikan dengan jumlah personel. Ke-16 kecamatan tersebut dipilih karena telah ada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) nya. Sehingga, bila masyarakat membayar tidak perlu datang ke ke Bank Jatim, tetapi cukup ke UPTD nya. 

"Ketika menggunakan IT, ada masyarakat yang belum aware. Bukan lantas kami membiarkan. Tetapi kami yang harus jemput bola. Makanya kita lakukan pelayanan di kecamatan. Yang penting masyarakat merasa nyaman," sambung Eri. 

Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang juga menerapkan keterbukaan  informasi. Bagi pemohon IMB maupun Surat Keterangan Rencana Kerja (SKRK) yang ingin mengetahui progresnya, mengetahui bangunan yang sudah ber-IMB, bisa mengakses website http://dcktr.surabaya.go.id/cktr/index.php

Eri Cahyadi menekankan, selama persyaratan nya lengkap, pihaknya tidak akan mempersulit pemohon yang melakukan pengurusan IMB dan SKRK di Surabaya. Bila pengajuan pemohon tersebut ditolak, itu berarti ada persyaratan belum terlampir dan masih harus lengkapi. "Kalau syaratnya belum dilengkapi, sampai kapanpun ya tidak akan pernah diproses bila kekurangan itu tidak dilengkapi.Tetapi bila syaratnya lengkap, kami tidak akan mempersulit," imbuh mantan Kepala Bagian Bina Program ini. (pan) 

Comments

  1. Perhatian!!! Perhatian !!!!
    Apakah Anda membutuhkan pinjaman? Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi hutang-hutang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda pernah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Tidak terlihat lagi, karena kami berada di sini untuk semua masalah keuangan Anda. Kami memberikan pinjaman pada tingkat bunga 2% untuk orang, perusahaan dan masyarakat dengan cara yang jelas dan mudah dipahami, syarat dan Ketentuan.
    Tidak ada pemeriksaan kredit diperlukan, 100% dijamin. Mohon mendaftar sekarang melalui email kami dan Anda akan senang Anda lakukan karena kami akan membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu.
     
    Email kami di: (Caroljonesloanfirm@gmail.com)

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...