Skip to main content

Pasang Rambu Guna Tertibkan Parkir Liar Jalan Pandugo

SURABAYA (Mediabidik) - Kecamatan Rungkut dan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya akhirnya tegas menindak keberadaan tiga bus pariwisata serta truk maupun pick up yang kerapkali parkir di Jalan Pandugo, Kecamatan Rungkut. Dua instansi di bawah jajaran Pemkot Surabaya itu akhirnya memasang rambu larangan berhenti dan parkir.

Sejak tidak ada bus pariwisata milik warga Perumda Pandugo maupun truk yang melakukan bongkar-muat galon air mineral, arus lalu lintas di ruas jalan tersebut lebih lancar.

"Sebelum pemasangan rambu, kami sering menerima keluhan sekaligus pengaduan masyarakat tentang keberadaan bus dan truk di bahu jalan dan bahkan memakan sedikit badan jalan," terang Camat Rungkut Ridwan Mubarun, Jumat (10/9).

Pihak kecamatan sempat mengirim surat ke agen air mineral, juga pemilik armada bus pariwisata. Setelah himbauan sempat diindahkan, akhirnya kebiasaan lama terulang, kembali memunculkan keluhan warga.

"Kecamatan lantas koordinasi dengan Dinas Perhuhungan terkait pemasangan rambu. Koordinasi dilaksanakan sebelum puasa kemarin. Karena perlu pengajuan anggaran dan pembuatan rambu maupun survey, akhirnya baru terealisasi dan dipasang," tandas Ridwan.

Sejak rambu dipasang, Jumat (9/9) lalu, malam harinya personil Satpol PP kecamatan melakukan patroli. Ini untuk mengantisipasi munculnya pelanggaran. Selain itu, koordinasi dengan Polsek Rungkut dilakukan.

"Jika masih ada pelanggaran, Polsek Rungkut akan memberlakukan tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas," pungkasnya.

Sementara itu, pemasangan rambu tersebut mendapat respon positif warga. Salah seorang di antaranya Dyah Ayu, warga Rungkut mengaku senang dan berterima kasih ke kecamatan. "Setelah tidak ada lagi kendaraan yang parkir, jalan lebih lapang, arus lalu lintas lebih lancar," tuturnya.

Banyak warga yang mengeluhkan keberadaan bus dan truk. Bahkan sebelum dilarang, tidak jarang keberadaan kendaraan besar itu menjadi penyebab serempetan antar kendaraan. Contoh, motor berupaya menghindari bus atau truk yang parkir, sedangkan dari belakang ada kendaraan lain. Terjadilah serempetan.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...