Skip to main content

Golkar Resmi Usung Paslon Dewanti-Panjul di Pilkada Batu 2017

SURABAYA (Mediabidik) - Partai Golongan Karya (Golkar) akhirnya tidak mengusung kader sendiri dalam Pilkada Batu 2017 mendatang. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar lebih memilih memberikan rekomendasi calon kepala daerah kepada pasangan Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso.

Hasil rekomendasi  dibawa langsung Ketua DPP Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Jawa 3 Sigit Haryo Wibisono dan diserahkan di kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jatim Jl Ahmad Yani Surabaya.

" Rekom Golkar kepada pasangan Dewanti-Punjul sudah menjadi keputusan DPP. Tanpa ada mahar sama sekali," kata Sigit saat menyerahkan rekom tersebut kepada Ketua DPD PG Kota Batu, Selasa (20/9).

Dijelaskan alasan mengusung Dewanti-Punjul karena sesuai rapat harian DPP PG di Jakarta. Dimana Misi Golkar di Pilkada Batu hanya untuk membesarkan Golkar. Meskipun calon yang diusung dua-duanya adalah kader PDI Perjuangan. " Proses mekanisme keluarnya rekom ini berdasarkan survey yang sudah lama dilakukan," terang Sigit.

Ia juga mengingatkan kepada DPC kota Batu dan pengurus kecamatan seluruh kota Batu agar all out memenangkan calon yang diusung Partai. Dan juga, DPD II Batu harus segera mensosialisaikan Surat Keputusan (SK) dari DPP tentang pencalonan Dewanti dan Punjul. "Kami minta, bakal calon yang kita usung melibatkan kader Golkar sebagai saksi di TPS nanti, sekaligus untuk konsolidasi organisasi," ujarnya.

Sementara itu, Nyono Suharli Ketua DPD PG Jatim menegaskan partai Golkar ingin besar di Batu. " Siapapun yang dicalonkan di Batu, harapannya ingin membawa manfaat. Kami Hanya ingin Golkar di batu bisa besar. Agar calon yang diusung bisa menang, dan partai Golkar nanti di pemilu 2019 juga menang," ujarnya.

Untuk diketahui, pilkada Batu sudah mulai pendaftaran 21-23 September 2016 baru di pastikan  rekom dari Golkar clear. Kader-kader kita bisa membantu dan mensukseskan pemenangan. "Kader yang tidak mendukung, pasti akan ada catatan khusus bahkan akan kita beri sanksi tegas,"ujar nyono yang juga bupati Jombang.(rofik)



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...