Skip to main content

Jamin Ginting : Bos Happy Puppy Tidak Bisa Dimintai Pertanggung Jawaban Secara Pidana.

SURABAYA (Mediabidik) - Jamin Ginting, Ahli Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) memastikan, jika lembaga manajemen kolektif (LMK) dalam hal ini. Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), yang justru harus bertanggung jawab atas kekisruhan gugatan hak karya cipta yang dilayangkan grup band Radja terhadap owner rumah karaoke Happy Puppy.

Dikatakan Jamin Ginting, terdakwa Santoso Setyadi selaku Pemilik rumah
karaoke Happy Puppy Imperium, tidak bisa diminta pertanggung jawaban
secara pidana. Mengingat dalam kasus ini pihak karaoke sudah membayarkan apa yang menjadi kewajibannya, sehingga dalam hal ini kewajiban hukum pihak karaoke dengan pencipta lagu sudah tidak ada.

"Sebab, semua kewajiban dan kepentingan yang berkaitan dengan lagu,
sudah diambil alih oleh LMK," jelas Jamin Ginting dalam persidangan di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/9/2016).

Disinggung terkait kesengajaan pihak karaoke membajak lagu-lagu grup
band Radja, Jamin menyatakan hal itu masih perlu pembuktian. "Perlu
dibuktikan, ada tidaknya niat pihak karaoke untuk tidak membayar. Jika
pihak karaoke sudah membayar meski lagu belum keluar, masak itu dianggap niat tidak baik, tentu tidak kan," tegasnya.

Sementara itu, terkait aturan perundang-undangan yang mana yang seharusnya diterapkan, mengingat terdakwa dijerat dengan undang-undang hak kekayaan intelektual (HAKI) yang baru meski pada saat kejadian masih berlaku aturan lama. Ditegaskan Jamin Ginting, sesuai dengan pasal 1 ayat 2 KUHP, maka aturan yang paling menguntungkan terdakwa lah yang seharusnya diterapkan.

"Jika ada dua aturan, maka dipilih yang paling menguntungkan terdakwa.
Itu prinsip hukum pidana," tambahnya.

Dalam kesaksian sebelumnya, saksi Kasi Pertimbangan Hukum dan Hak
Cipta Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Agung Damar Sasongko juga
menyebutkan, seharusnya kasus ini dapat diselesaikan secara perdata.
Sebab, munculnya kasus tersebut diakuinya terjadi sebelum Undang-undang no 28 tahun 2014 tentang HAKI ini muncul.

"Dalam undang-undang yang lama memang tidak menyebutkan secara pasti tentang apa itu performance right maupun mechanical right. Sehingga,
sebelum UU yang baru itu, kebiasaan yang terjadi, menjadikan semua itu
sudah jadi satu. Yang terpenting rumah karaoke sudah memenuhi kewajibannya membayar royalti," pungkasnya.

Ia menambahkan, dengan demikian tidak terjadi pelanggaran hukum
terhadap rumah karaoke, mengingat dalam klausul perjanjian antara user
dengan LMK yang mengelola royalti, terdapat klausul yang melindunginya
dari gugatan pihak ketiga.

"Tidak ada pelanggaran hukum, karena sudah menjadi kebiasaan waktu
itu, bahwa performing dan mechanical right sudah include," ujarnya.

Seperti diketahui, grup band Radja menggugat dua rumah karaoke, NAV
dan Happy Puppy, karena dianggap menggunakan beberapa lagu baru
miliknya tanpa ijin.(rif)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...