Skip to main content

Buruh Tolak Formula Baru Penentuan Upah Minimum

SURABAYA (Mediabidik) – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2017 mulai berlangsung. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pembahasan tahun ini kembali memunculkan kontra di kalangan pekerja (buruh).

Kali ini mereka menolak formula baru penentuan upah minimum. Koordinator Aliansi Buruh Jawa Timur Jamaludin mengatakan, buruh menentang rumusan Upah Minimum Tahun Berjalan dikalikan inflasi dan produk domestik bruto sebagaimana diatur melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 21/2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Untuk Daerah Industri Utama Jawa Timur Ring 1, seperti di Ibu Kota provinsi Besaran UMK Surabaya 2017 diproyeksikan akan mengalami kenaikan 9 persen atau sekitar Rp274.050 sehingga menjadi Rp3. 319.050.

"Kenaikan tersebut dinilai buruh terlalu kecil, jauh dari layak dan tidak sebanding dengan kebutuhan biaya hidup," kata Jamaludin, Selasa (20/9).

Menurutnya, Aliansi Buruh Jawa Timur mendesak kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo supaya menerbitkan peraturan gubernur tentang formula upah minimum yang berdasarkan KHL yang ditingkatkan baik kuantitas maupun kualitasnya dengan berbasiskan survei pasar. "Diharapkan besaran upah minimumnya lebih mengarah kepada keadilan dan kelayakan," sambungnya.

Perkembangan terakhir dari 38 kabupaten/kota, kata Jamaludin, baru dua Dewan Pengupahan, yaitu Kota Surabaya dan Dewan Pengupahan Mojokerto yang sudah melakukan survei pasar.

Sementara itu, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) Surabaya Nuruddin Hidayat menambahkan, hari Minggu kemarin pihaknya telah mengadakan rapat akbar yang diikuti lebih dari 500 buruh.

Nuruddin mengatakan, buruh menyatakan sikap menolak pemberlakuan PP 78 dan Permenaker 21 karena mengakibatkan upah murah dan buruh semakin miskin di era MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Oleh sebab itu, buruh mendesak kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk usulkan kenaikan UMK 2017 sebesar 21 persen atau Rp650.000 menjadi Rp3.695.000.

"Menyikapi pembahasan UMK 2017 direncanakan FSPMI Surabaya dan Jatim, massa akan demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, 29 September 2016. Tuntutan utama pencabutan PP 78/2015 dan Kenaikan UMK Jawa Timur 2017 yang layak," tukas Nuruddin.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...