Skip to main content

Ketua Pansus Minta Dinkes Tambah Dokter Spesialis di Puskesmas

SURABAYA (Mediabidik) - Minimnya jumlah dokter spesialis yang ada di Puskesmas dikota Surabaya, disebabkan Puskesmas yang telah diakreditasi ternyata masih minim. Dari 62 Puskesmas ternyata baru 10 puskesmas yang telah diakreditasi.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rahmanita menyebutkan, dari 10 yang mengikuti akreditasi hasilnya hanya ada 3 puskemas yang lulus. Yaitu Puskesmas di Sememi, Tambahrejo dan Gayungan.

"Tahun ini, sebanyak 17 puskesmas yang akan diakreditasi, kemudian di tahun mendatang sebanyak 43 puskesmas," ujar Feny, sapaan Febria Rachmanita, Kamis (22/9/2016).

Kadinkes menegaskan, fungsi puskesmas berkaitan dengan tindakan preventif, promotif, rehabilitatif dan kuratif. Untuk meningkatkan standarisasi pelayanan di Puskesmas, pemerintah pusat melakukan akreditasi.

Sebelum akreditasi, Dinas Kesehatan melakukan pelatihan para kepala puskesmas. Kewajiban akreditasi Puskesma diatur dalam Permenkes 46 tahun 2015.

Ketua Pansus Raperda Upaya Kesehatan, Khusnul Khotimah mendorong Dinas Kesehatan menambah jumlah dokter spesialis di Puskemas guna memenuhi layanan kesehatan yang dibutuhan masyarakat.

Berdasarkan konsultasi ke kementrian Kesehatan, Puskesmas ditekankan menjadi pusat layanan kesehatan premier. Penguatan layanan di Puskemas, diharapkan  bisa mengurai antrian layanan kesehatan di rumah sakit.

"Jadi jika bisa diselesikan di pukesmas gak perlu ke rumah sakit," kata Khusnul.

Khusnul mengakui, pihaknya masih mempertimbangkan, apakah dalam Raperda Upaya Kesehatan ini memungkinkan adanya dokter spesialis yang lebih dari dua.

Selama ini, di beberapa Puskesmas, keberadaan dokter spesialis hanya diisi oleh Dokter Spesialis gigi dan Obgyn (Kandungan).

"Semestinya memang di tiap puskesmas minimal ada 2 dokter spesialis," paparnya.

Anggota Komisi D ini menambahkan, seiring pertambahan laju penduduk, untuk memenuhi layanan kesehatan masyarakat harusnya ada proporsi dengan tenaga medis yang dibutuhkan.

"Dengan penduduk 2,9 juta, harusnya diketahui berapa rumah sakit dibutuhkan, termasuk dokter spesialisnya," pungkas politisi dari PDI-P ini. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...