Skip to main content

F-PAN DPRD Jatim Usul Pembangunan Tol Lamongan Guna Urai Kemacetan

SURABAYA (Mediabidik) - Kemacetan dan kecelakaan yang sering terjadi jalan Lamongan-Babat (di kawasan perkotaan Lamongan) mendapat perhatian anggota DPRD asal Fraksi partai Amanat Nasional (PAN) Jatim  khususnya Dapil X. Karena Permasalahan itu disebabkan perlintasan-perlintasan rel kereta api di Lamongan, satu diantaranya di Jalan Jaksa Agung Suprapto.
       
"Seperti Kondisi di perlintasan kereta api Jalan Jaksa Agung Suprapto Lamongan  memang sangat membahayakan pengendara jalan. Makanya kami mendukung perbaikan yang dilakukan," ucap Anggota DPRD Jatim Husnul Aqib, Kamis (15/9).
      
Wakil rakyat dari Dapil X (Lamongan-Gresik) itu menambahkan, kondisi perlintasan itu memang terlalu tinggi dan sudutnya dengan jalan terlalu tajam. Sehingga, setiap pengendara yang melintas. Jika kecepatan tinggi maka potensi kecelakaan sangat tinggi. Terbukti sudah sering kali ada mobil terguling saat melewati perlintasan tersebut.
      
"Ada beberapa solusi sebenarnya. Kalau nanti perbaikan perlintasan kurang maksimal hasilnya, bisa menggunakan opsi pembangungan jalan tol. Jadi, selain antisipasi kecelakaan juga bisa mengurai kemacetan," ungkap politisi tampan ini saat di temui di ruang F-PAN.
      
Sebab, selain perlintasan Jalan Jaksa Agung Suprapto, kemacetan juga disebabkan perlintasan kereta api di Jalan Panglima Sudirman. sehingga proyek perbaikan perlintasan di Jalan Panglima Sudirman bisa segera diselesaikan, meski saat ini prosesnya molor dari jadwal yang direncanakan. Sekedar diketahui, semula proyek itu direncanakan mulai dikerjakan 6 September lalu, namun diundur setelah hari raya Idul Adha. Rencana perbaikan akan dimulai 20 September mendatang.
     
Karena itu, terang Husnul Aqib yang duduk di Komisi A DPRD Jatim ini menegaskan bahawa terkait Pengunduran jadwal tersebut atas permintaan Polres Lamongan. Pertimbangannya, saat Idul Adha ada terjadi kepadatan mengingat hari liburnya sangat panjang bersambung dengan libur akhir pekan.
    
" Dari pengalaman perbaikan perlintasan KA di Jalan Jaksa Agung Suprapto lalu, lalu lintas di jalan raya Lamongan-Surabaya mengalami kemacetan yang cukup panjang, apalagi saat terjadi arus mudik-balik libur Idul Adha," pungkas pria yang akrab di sapa Kang Aqib ini .(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...