Skip to main content

BCB Radio Bung Tomo Sudah Tidak Asli Lagi Sejak Tahun 1975

SURABAYA (Mediabidik) - Rencana Pemerintah Kota Surabaya untuk merevitalisasi bangunan cagar budaya rumah radio perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar no 10-12 ternyata tidak mudah. Walikota Surabaya Tri Rismaharini menjelaskan ada beberapa kendala yang dihadapi pemkot dalam mewujudkan rencana tersebut diantaranya sulitnya mencari referensi gambar bangunan. 

"Lewat seminar ini saya berharap ada masukan masukan bagi pemerintah kota, Namun bagaimana caranya, mari kita diskusikan. Karena berdasarkan klasifikasi cagar budaya, rumah radio perjuangan Bung Tomo ini, masuk kategori mana?. Kelas A atau B,"  " ujar Tri Rismaharini dalam seminar pelestarian cagar budaya rumah radio perjuangan Bung Tomo di Graha Sawunggaling, Rabu (28/9/2016).

Walikota perempuan ini menjelaskan, Pemkot siap mengembalikan bangunan seperti aslinya, apabila rumah radio Bung Tomo, masuk bangunan cagar budaya kategori A. Begitu juga dengan Kategori B, Pemkot juga siap mengembalikan separuh bangunan bersejarah tersebut.

"Namun masalahnya, pemkot tidak mempunyai referensi bentuk bangunan aslinya. Bahkan arsip pemkot berdasarkan pengajuan izin mendirikan bangunan(IMB), bentuknya juga telah berubah berbeda dengan aslinya," papar Risma.

Tri Rismaharini menjelaskan, sebenarnya ada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang bisa dijadikan acuan. Yaitu IMB tahun 1975 dan tahun 1996. Sayangnya, bangunan yang tersisa sudah jauh berbeda dengan dua IMB itu. Jika mengacu IMB 1975 sisa-sisa bangunan yang ada hampir tidak ada. Dimana sudah ada perubahan baik bentuk, denah maupun bahan materiil yang digunakan.

" Tahun 1975 dikeluarkan IMB yang denah bangunan sudah direnovasi, modelnya seperti bangunan pada tahun itu. kemudian tahun 1996 diajukan lagi IMB ke pemkot yang bentuk bangunannya juga berubah separuh menyesuaikan tahun 1996, itupun hanya tampak dari luar dan luasnya tidak sama,"jelas Risma, Rabu ( 28/9).

Lewat seminar kali ini, mantan Kepala Bappeko ini berharap mendapatkan masukan yang bisa dijadikan rujukan ketika akan membangun ulang bekas rumah radio perjuangan Bung Tomo.

"Untuk proses pengembalian saya mengharapkan masukan dari seminar kali ini. Kalaupun saat ini masalah tersebut sudah ditangani Polrestabes itu masalah yang lain," pungkas Risma

Sementara Kepala Cagar Budaya Jatim Andi Muhammad Said disela seminar menyimpulkan," Berdasarkan data gambar IMB yang dikeluarkan oleh pemkot Surabaya pada tahun 1975, telah mengalami perubahan bentuk denah serta wajah bangunan. Dari poin tersebut , maka bangunan yang pernah digunakan oleh Bung Tomo sebagai rumah radio perjuangan telah mengalami perubahan (tidak asli lagi) pada saat ditetapkan sebagai benda Cgar Budaya sesuai dengan SK Walikota Surabaya No : 188.45/251/402.1.04/1996,"paparnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...