Skip to main content

Pihak Berwajib Harus Tindaklanjuti Dugaan Korupsi PD Pasar Surya

SURABAYA (Mediabidik) - Anggota komisi B mengingatkan agar pihak berwajib segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang ada di PD Pasar Surya milik pemkot Surabaya, baik pungli maupun penyelewengan keuangan.

Hal itu disampaikan Zakaria anggota Komisi B DPRD Surabaya yang membidangi Perekonomian, meyakini bahwa  pelaku dugaan korupsi tidak hanya kalangan pegawai rendahan, melainkan sudah menjurus ke level menejemen yang lebih atas.

"Yang dilaporkan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti oleh PD Pasar Surya memang sampai pada level kepala pasar. Tapi kan tidak mungkin mereka berani melakukan penyelewengan sebesar itu tanpa back up dari atasan. Silahkan pihak berwajib menindaklanjuti laporan ini," ujar anggota Komisi B Ahmad Zakaria, Rabu(7/9).

Memang berdasarkan laporan masyarakat dan audit internal perusahaan, pekan kemarin PD Pasar Surya telah memberhentikan sejumlah kepala pasar dan melaporkan dugaan korupsi dan Pungli kepada aparat kepolisian.  Kepala pasar yang diberhentikan dari tugasnya antara lain, Kepala Pasar Babaan, Pasar Keputran Selatan, Pasar Kupang dan Pasar Gubeng Masjid.

Selain itu pihak PD Pasar juga mengaku telah melakukan audit internal di empat pasar yang lain antaranya Pasar Kembang potensi penyelewengan Rp 166.982.925, Pasar Wonokromo Rp 110.951.678, Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp 10.836.198.

Dugaan-dugaan korupsi di  PD Pasar Surya, lanjut Zakaria memang cukup beragam. Dari hasil pengumpulan datanya, Zakaria menyebut  setidaknya ada dua macam penyelewengan, pertama Pungli dan yang kedua  Korupsi uang berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pedagang pasar.

Menurut Zakaria, untuk pungli bisa jadi hanya dilakukan pihak kalangan bawah sebagai penguasa pasar, Tapi untuk korupsi uang kewajiban pedagang pasar, harus diteliti lebih lanjut mengingat harusnya terdata dengan jelas sampai di tingkat kantor Pusat PD Pasar Surya.

"Uang kewajiban pedagang penghuni pasar itukan pasti terdata sampai tingkat manajemen PD Pasar Surya, kalau sampai terjadi korupsi di masalah ini ada dugaan diketahui oleh manajemen tingkat atas, perlu ditindaklanjuti pihak berwajib," tegasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...