Skip to main content

Kunjungi Pasar di Mojokerto, Gus Ipul Belanja Bawang dan Doakan Ibu Hamil

SURABAYA (Mediabidik) - Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut 2, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengawali kegiatan kampanyenya di Kabupaten Mojokerto dengan mengunjungi pasar Mbrangkal, di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Senin (19/3).

Di pasar ini, Keponakan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini menyapa para pedagang dan pembeli setempat. 

"Selamat pagi ibu. Bagaimana? Harga stabil nggeh?," tanya Gus Ipul kepada penjual bumbu. 

Penjual berkerudung ini kemudian menjawab satu persatu masing-masing harga bumbu. 

Mulai dari harga bawang merah , bawang putih, cabai, hingga kunyit. 

"Bawang putih harganya Rp14 ribu Gus. Lumayan harga stabil. Gus Ipul tindak pasar harganya jadi stabil," ujar penjual bumbu di hadapan Gus Ipul.

Tak cukup bertanya soal harga, Gus Ipul lantas membeli beberapa kilogram bumbu hingga kunyit. 

Di dalam pasar, Gus Ipul lantas mencicipi es dawet yang disiapkan oleh seorang penjual. 

"Esnya manis. Mantab. Seperti penjualnya," canda kandidat nomor urut dua ini. 

Di dalam pasar, Gus Ipul lantas bertemu dengan seorang ibu yang sesang hamil. 

Perempuan tersebut juga minta didoakan oleh Gus Ipul. "Semoga kelak bayinya lahir bisa jadi presiden," ucap Gus Ipul. 

Gus Ipul mengatakan, di dalam program kepemimpinannya kelak, ia ingin melakukan revitalisasi pasar. Pasar nantinya harus bisa semakin ramah untuk anak. 

"Nantinya pasar harus bersih. Toiletnya memadai. Pembeli dan pedagang bisa sama-sama nyaman," urai Wakil Gubernur Jatim dua periode ini. 

Pihaknya nantinya juga akan memberikan pendampingan kepada penjual agar bisa menyesuaikan produk yang diju dengan kebutuhan masa kini. 

Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini juga menyoroti harga yang kerap kali tak stabil. Menurutnya, untuk menjaga kestabilan harga, pihaknya akan bersama sama dengan pemerintah daerah dan pusat untuk memberikan regulasi yang mendukung penjual sekaligus petani. 

"Kita sering dengar harga komoditi tertentu naik. Namun hal ini tak bisa dilihat secara sepotong-sepotong. Sebab ini kan kebijkannya terbagi untuk pemerintah pusat, provinsi, dan daerah," jelasnya. (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...