Skip to main content

KPU Surabaya Himbau Warga Segera Lapor, Bila Belum Masuk DPS

SURABAYA (Mediabidik) - Pasca penetapan Daftar Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran (DPHP) beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya meminta agar masyarakat mencermatinya.

Komisioner Bidang Teknis KPU Kota Surabaya Nurul Amalia. pada Rabu (14/03/2018) mengatakan, bisa jadi masih ada data masyarakat yang tercecer saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pada bulan Januari lalu.

"Meski petugas turun kelapangan, tapi masih ada juga kemungkinan yang tercecer. Mungkin ketika petugas coklit datang mereka tidak ada ditempat. Atau yang bersangkutan ber KTP Surabaya tapi tidak berdomisili ditempat" ujarnya.

Karenanya Nurul meminta kepada masyarakat yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), segera melaporkan ke Panitia Pemungutan suara (PPS) setempat dengan menunjukkan KTP. Supaya dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya. 

Tanggapan masyarakat tidak untuk warga yang belum masuk DPS, melainkan juga terhadap persoalan lainnya yang berkaitan. Misalnya mungkin saja ada warga yang meninggal dunia setelah dilakukan coklit. Kejadian seperti ini harus segera dilaporkan.

KPU menetapkan batas waktu tanggapan masyarakat atas DPS sampai tanggal 2 April 2018.

"Diharapkan masyarakat jangan sampai terlewat, sekarang informasi mudah diakses. sehigga tidak ada masyarakat yang nantinya mengatakan tidak tahu saat namaya tidak termasuk dalam DPT" tegas mantan anggota KPU Kota Surabaya periode 2007-2009 itu.

Meski tidak masuk dalam DPT, hak masyarakat untuk memilih sebenarnya tidak hilang. Mereka bisa mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa KTP atau surat keterangan (suket) perekaman E-KTP. Hanya saja waktunya yang tidak fleksible alias ditentukan. Biasanya setelah DPT selesai melakukan penyoblosan. Berbeda dengan yang sudah termasuk dalam DPT.

Jumlah pemilih potensial Pemilu Gubernur Jatim 2018 di Surabaya mencapai 2.009.072 orang yang tersebar di 4.284 TPS. Yang terbagi atas 981.728 pemilih laki laki dan 1.027.344 pemilih perempuan

Nurul berharap tidak hanya masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap DPS melainkan juga dari tim pasangan calon (paslon) atau paslonnya sendiri dan Panwaslu.

"Dengan begitu diharapkan DPT sekarang lebih baik dari DPT-DPT di Pemilu sebelumnya" pungkas Nurul Amalia.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...