Skip to main content

Antisipasi Banjir, Pemkot Remajakan 14 Pompa dan Tambah 12 Genset

SURABAYA (Mediabidik) - Guna mengantisipasi banjir di beberapa titik di Kota Surabaya. Pemkot Surabaya melalui Dinas PU Bina Marga dan Pematusan tahun ini akan meremajakan dan menambah kapasitas 14 pompa yang ada di 56 rumah pompa di Kota Pahlawan.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pamatusan Erna Purnawati mengatakan 14 pompa itu akan menggantikan pompa-pompa yang sudah tua dan tidak bisa mengalirkan air 100 persen. Makanya, untuk memaksimalkan pompa itu harus digantikan dengan yang baru. 

"Pompa-pompa yang akan diganti itu usianya sudah sekitar 20 tahunan, sehingga kapasitasnya sudah sangat berkurang dan biasanya hanya bisa mengeluarkan air seperempatnya," kata Erna ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/3/2018).

Adapun 14 pompa yang akan diganti itu terletak di Jagir Kemilir, Simolawang, Gunungsari II, Grahadi, Balongsari II, Kebon Agung, Morokrembangan, Medokan Ayu Hilir, Kalisari, Kalibokor, Jeblokan, Tambak Wedi, Kenari, dan Bratang. Pemasangan pompa-pompa tersebut akan dilakukan secara bertahap.

"Hingga saat ini, pengadaan pompa itu sudah ada pemenangnya dan sekarang masih proses pemesanan oleh pemenang lelang," kata dia.

Erna memastikan peremajaan dan penambahan kapasitas itu hanya dilakukan bagi pompa-pompa yang sudah tua, sehingga pada sebuah rumah pompa yang berjumlah 56 itu, hanya ada satu atau dua yang akan digantikan. Sebab, di sebuah rumah pompa itu, biasanya ada empat sampai lima pompa. 

"Jadi, tidak lantas diganti semuanya. Kami benar-benar pilih yang sudah tidak layak pakai dan sudah tua," tegasnya.

Sedangkan untuk rumah pompa, Pemkot Surabaya sudah berencana menambah lima rumah pompa baru di beberapa titik di Kota Surabaya, seperti di Kalimas, Kalianak, Sememi, Romokalisari dan Kali Perbatasan. Bahkan, untuk mengindari kesan kumuh di rumah pompa itu, Pemkot Surabaya sudah mempercantik rumah pompa dan pompa air itu dengan mengecat warna-warni.

Selain itu, Dinas PU Bina Marga dan Pamatusan juga akan menambah 12 unit genset untuk rumah pompa. Tujuannya, apabila terjadi listrik padam, maka bisa menggunakan genset itu, sehingga rumah pompa itu tetap bisa dioperasikan.

"Selama ini pemkot kan mengandalkan trafo listrik milik PLN, sehingga kalau trafo listrik itu padam, maka rumah pompa tidak bisa dioperasikan," ujarnya.

Sementara rumah pompa yang sudah dilengkapi genset, hanya memiliki kapasitas 500 kva. Makanya, pada tahun 2018 ini, pemkot melakukan pengadaan 12 genset dengan dengan kapasitas yang lebih besar. "Rinciannya, 2 unit genset baru kapasitas 500 kva, 2 unit genset kapasitas 800 kva, dan 8 unit genset kapasitas 1000 kva," imbuhnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...