Skip to main content

Eks Pedagang Pasar Turi Minta Komisi C Bantu Realisasikan Hak Mereka

SURABAYA (Mediabidik) – Puluhan pedagang Pasar Turi tahap III meminta kepada Komisi C DPRD Surabaya untuk memediasi ke Pemkot (pemilik bangunan) dan PT KAI (pemilik lahan) agar bisa kembali bisa berjualan dilokasi yang sama yakni Pasar Turi Baru.

Alasannya, seluruh pedagang Pasar Turi III adalah pemegang buku kepemilikan stan yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Industri Pemkot Surabaya, namun haknya terkebiri pasca terjadi kebakaran.

Salah satu wakil pedagang mengatakan, bahwa dia dan teman pedagang lainnya meminta agar nasibnya juga diperhatikan oleh Pemkot, karena sebelumnya merupakan pemegang buku kepemilikan stan yang sah keluaran Disperdag Kota Surabaya sebagai pengelola.

"Kami tidak tau siapa yang punya hak untuk membangun, yang penting kami bisa kembali masuk ke lokasi dan berjualan seperti sebelumnya. Kami telah menunggu bertahun-tahun sejak stan sebagai tempat kami mencari nafkah habis, karena hangus terbakar," keluhnya. Senin (19/3/2018)

Menggapi keluhan pedagang dan pendapat beberapa anggota Komisi C lainnya, Buchori Imron selaku pimpinan rapat, meminta kepada seluruh undangan yang hadir, baik perwakilan SKPD terkait dari pemkot Surabaya, pedagang dan PT KAI untuk melakukan koordinasi secara intensif, karena menyangkut nasib pedagang.

"Rapat ini tidak akan bisa mengambil kesimpulan, karena tuntutan pedagang berkaitan dengan Pemkot, sementara posisi kepemilikan lahan ada di PT KAI, maka tidak akan pernah ketemu, kecuali dengan cara berkoordinasi yang mengedepankan rasa kemanusiaan," pinta politisi PPP ini.

Kita tidak usah menoleh ke belakang soal sejarah berdirinya bangunan pasar turi itu, Lanjut Buchori, lebih baik sekarang bagaimana caranya memikirkan agar pedagang pasar turi tahap III bisa kembali berjualan, untuk itu dibutuhkan koordinasi yang baik antara Pemkot dan PT KAI.

Namun sebelumnya, M Mahmud anggota Komisi C DPRD Surabaya asal fraksi Demokrat mengatakan jika ada kejadian unik di Pasar turi. menurut dia, ternyata Pemkot Surabaya pernah mencatatkan gedung bangunan Pasar Turi yang dibangun di lahan milik PT KAI ini sebagai aset daerah.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya, Noer Oemarijati, meskipun akhirnya dimentahkan melalui Mahkamah Agung, karena spontan direaksi oleh PT KAI dengan tindakan gugatan.

"Sekitar tahun 70 an, Pemkot menyewa lahan PT KAI untuk bisa membangun Pasar Turi, naman seiring jalannya waktu, pemkot mencatat sebagai asetnya yang kemudian pembayaran sewa tidak dilakukan lagi, intinya ada kasus penyerobotan tanah, kemudian digugat PT KAI, dan MA mengabulkan, agar sertipikat Pemkot atas lahan itu dibatalkan," ucap M Mahmud.

Ahkirnya, rapat akan dilanjutkan pada minggu berikutnya sembari menunggu hasil koordinasi antara Pemkot Surabaya (Disperdag) sebagai pengelola kala itu dengan PT KAI sebagai pemilik lahan yang sah. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...