Skip to main content

Komisi B Desak Indag Jatim Segera Tarik Makanan Kaleng Mengandung Virus Parasit Cacing

SURABAYA (Mediabidik) - Mengacu pada keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan beberapa produk makanan berkaleng yang positif mengandung virus parasit cacing harus segera di tindak lanjuti oleh instansi yang terkait, pasalnya jika ini tidak segera di tarik dipasaran sangat membahayakan kesehatan. 

Afwan Maksum Anggota Komisi B DPRD Jatim merasa prihatian melihat kasus ini, dan harus ditanggapi secara serius oleh Pemerintah Provinsi khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur. 

" Segera mungkin kami (Komisi B) akan panggil Kepala Dinas Indag Jatim untuk melakukan koordinasi supaya memerintahkan menarik produk makanan yang berbahaya tersebut jika di konsumsi masyarakat," tegas Afwan saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (30/3).

Politisi asal PDI Perjuangan Jatim ini menegaskan Indag Jatim harus pro aktif lakukan koordinasi dengan dinas terkait yang ada di wilayah kabupaten / Kota setempat dan ini harus serius dilakukan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim. 

" Virus parasit cacing tersebut sangat berbahaya dan bisa menyebabkan pengaruh pada saluran pencernaan bahkan bisa menyebabkan penyakit mematikan seperti kanker lambung, " terang Afwan yang mengaku dari keluarga dokter. 

Ditambahkan Afwan, jika di temukan ada indikasi kesengajaan pada produk berkaleng tersebut, maka kami selaku wakil rakyat berharap, supaya aparat  memberikan sanksi tegas sampai ke tindak pidana karena ini menyangkut nyawa orang.

" Urusan perut rakyat terutama menyangkut nyawa orang tidak bisa diremehkan, jika ada unsur kesengajaan, dan itu menyangkut nyawa masyarakat khususnya di Jatim, kami mendesak pemerintah ambil tindakan tegas untuk menutup ijin perusahaan nakal tersebut, " Tegas Mantan anggota DPP Banteng Muda Indonesia ini. 

Perlu diketahui publik bahwa BPOM RI telah menyatakan ada 27 merk makanan berkaleng yang positif mengandung virus parasit cacing dan sangat membahayakan kesehatan.
Adapun produk makanan kaleng berbahaya tersebut diantaranya produk ABC, ABT, Ayam brand, Botan, CIP, Dongwon, DR Fish, Famerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Kings Fisher, Jojo, LSC, Maya, Nago, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S and W, Sempio, TLC dan TSC.  (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...